Empat Lawang | mediaantikorupsi.com – Tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian hewan kambing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP saat ini ditangani oleh Polres Empat Lawang dengan dasar Laporan Polisi:LP/ B / 26 /VI / 2022 / Polda Sumsel / Resor Empat Lawang / Sektor Tebing Tinggi, tanggal 13 Juni 2022.
Kapolres Empat Lawang melalui Kapolsek Tebing Tinggi menjelaskan, pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 17.10 Wib bertempat di Desa Kota Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, telah dilakukan penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan” Paparnya.
Kronologis Kejadiannya, pada hari Senin Tanggal 13 Juni 2022 sekira jam 17. 00 Wib, bertempat di kebun sdr. Nasution bertempat di jalan poros Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, telah terjadi pencurian hewan ternak berupa 1 (satu) ekor kambing betina warna coklat yang dilakukan oleh ke-2 (dua) orang pelaku, pada saat kambing dilepaskan oleh pemiliknya untuk mencari makan, kemudian 1 dari 2 pelaku yang menggunakan ojek gandeng turun dari ojek gandeng dan langsung mengambil serta menaikkan kambing tersebut ke bentor namun aksi pelaku diketahui oleh keluarga Pelapor dan temannya, sehingga dilakukan pengejaran sampai ke Desa Kota Gading dan diketahui rumah dan tempat pelaku menyimpan kambing tersebut, sehingga saksi melaporkan kejadian ke pemilik kambing dan pemilik kambing melaporkan kejadian ke Polsek Tebing Tinggi untuk di tindaklanjuti.
Adapun kronologis Penangkapannya, sekira pukul 21.10 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terhadap pelaku dan barang bukti berada di rumah pelaku, selanjutnya dilakukan penangkapan yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPDA THOMSON, S.E. beserta anggota dan berhasil diamankan terlapor dan barang bukti. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Aprianto – Kaperwil Sumsel)