Depok | mediaantikorupsi.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kembali menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ( TPPU), terkait kasus korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station ( BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika ( Kominfo) pada tahun 2020-2022.
Adapun tersangka yang ditetapkan itu berasal dari pihak swasta, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, atas nama Irwan Hermawan ( IH).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana memaparkan ” Dengan adanya penambahan ini,maka total tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang, satu orang tersangka tersebut adalah IH, selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy ” ujar Ketut dalam keterangan tertulis selasa (7/2/2023).
Sambung Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung RI, untuk mempercepat proses penyidikan, IH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sampai 20 hari kedepan, dimulai dari 6 sampai 25 februari 2023.
Ketut Menambahkan, tersangka IH berperan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy, diduga telah melawan hukum bersama sama melakukan permufakatan jahat, dengan tersangka sebelumnya yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.
Dalam Perkara tersebut berarti telah ditetapkan lima tersangka, yaitu tersangka AAL, GMS, YS, MA dan tersangka IH.
Kelima tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 jo undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tutup DR, R Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung RI. (Ndi)




















