• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Kejaksaan Negeri Depok Berikan Restorative Justice Pertama Kepada Tersangka Suami Isteri

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
August 11, 2023
in Jawa Barat
0
Kejaksaan Negeri Depok Berikan Restorative Justice Pertama Kepada Tersangka Suami Isteri
0
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Kejari Depok akhirnya menghentikan Tuntutan kepada Yudha Wira Pratama yang terjerat perkara pencurian 362 KUHP dan Siti Aishah yang terjerat pasal penadahan 480 ayat (1) KUHP.

Restorative Justice diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita kepada tersangka YWP dan SA, di Rumah Restorative Justice Kejari Depok yang berada di Kantor Pemerintah Kota Depok Jumaat 11/8/2023.

Dalam kesempatan tersebut Kajari memberikan Nasihat kepada kedua tersangka yang berstatus suami isteri, dalam pesannya Kajari mengatakan, “Kejaksaan memberikan Restorative Justice kepada kalian, setelah adanya pintu maaf dari korban, untuk itu kami berharap agar jangan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar Hukum, jika nanti ada yang mengulangi lagi maka Hukuman akan menjadi lebih berat” ujar Mia Banulita, Kajari Depok.

Sambung Kajari Depok, Penghentian tuntutan kepada kedua tersangka ini, sudah mendapatkan persetujuan dari Petinggi Kejaksaan yang ada di Jawa Barat dan Kejaksaan Agung, maka kami berharap kepada kedua tersangka agar tidak mengulangi kembali perbuatan yang melanggar Hukum.

Sementara itu, kedua tersangka YWP dan SA berkata, kami tidak akan mengulangi kembali perbuatan yang melanggar Hukum, kami berjanji kepada Bu Kajari, dan kami mengucapkan terimakasih yang mendalam kepada Kejaksaan, Polisi dan Korban, yang telah mengampuni Kami.

Kemudian Kejari Depok juga memberikan sembako kepada kedua tersangka, dengan bantuan tersebut diharapkan agar dapat memulai kembali kehidupan yang lebih baik lagi kedepannya, dan YWP sebagai kepala Rumah Tangga agar dapat mencari Pekerjaan supaya bisa menghidupi keluarga nya.

Kasi Pidum Kejari Depok menambahkan, “Ini adalah yang pertama Kejari Depok mendapat Restorative Justice, dan Kepada keduanya agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar Hukum, jika kembali mengulangi lagi maka Hukuman akan lebih berat lagi akan menanti, kembali lah ke Keluarga dengan cara hidup yang lebih baik lagi dan melangkahlah dengan pasti, dan kepada YWP supaya mencari pekerjaan yang halal agar dapat menghidupi keluarga dengan rezeki yang Halal,” tutup Edrus, Kasi Pidum.

Setelah proses Restorative Justice selesai dilakukan keduanya langsung bebas dan dapat pulang kembali ke Keluarga. turut hadir pada acara tersebut RT, RW dan tokoh masyarakat yang ada di lingkungan tempat tinggal mereka berada. (Ndi)

Previous Post

LSM Elang Mas Mempertanyakan RAB dan Spek, di Pembangunan Rehab Ruang Kelas SMAN l Blanakan

Next Post

Pemkab Labuhanbatu Laksanakan Jumat Bersih Secara Gotong Royong

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Pemkab Labuhanbatu Laksanakan Jumat Bersih Secara Gotong Royong

Pemkab Labuhanbatu Laksanakan Jumat Bersih Secara Gotong Royong

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 75.3k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Rp.2,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Pawidean Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Diduga Dikorupsi Kades

Rp.2,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Pawidean Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Diduga Dikorupsi Kades

October 30, 2025
Rp.2,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Krasak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.2,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Krasak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Diduga Jadi Ajang Korupsi

October 30, 2025
Desa Jatiawit Lor Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Desa Jatiawit Lor Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

October 29, 2025
Rp.2,6 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Bulak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Diduga Dikorupsi Kades

Rp.2,6 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Bulak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Diduga Dikorupsi Kades

October 29, 2025

Recent News

Rp.2,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Pawidean Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Diduga Dikorupsi Kades

Rp.2,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Pawidean Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Diduga Dikorupsi Kades

October 30, 2025
Rp.2,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Krasak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.2,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Krasak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Diduga Jadi Ajang Korupsi

October 30, 2025
Desa Jatiawit Lor Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Desa Jatiawit Lor Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

October 29, 2025
Rp.2,6 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Bulak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Diduga Dikorupsi Kades

Rp.2,6 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Bulak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Diduga Dikorupsi Kades

October 29, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In