Depok | mediaantikorupsi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melalui Bidang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali membuktikan taringnya dalam menjaga ketertiban dan melindungi aset publik. Bekerja sama dengan PLN Icon Plus, Datun Kejari Depok mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah penggunaan ilegal tiang listrik oleh provider internet yang memasang kabel tanpa izin. Ini bukan sekadar pengamanan infrastruktur, tetapi upaya penuh keberanian untuk memastikan setiap aset negara digunakan sesuai ketentuan.
Dalam upaya menertibkan penggunaan tiang listrik PLN, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah, menegaskan bahwa “Pihaknya telah mengeluarkan peringatan tegas. “Kejari Depok tidak akan kompromi! Jika provider tidak segera mematuhi aturan, kami siap lakukan tindakan lebih keras. Ini adalah kesempatan terakhir mereka untuk berbenah,” tegasnya. Mediasi intensif telah diadakan antara Kejari Depok, PLN Icon Plus, dan sebelas provider yang melanggar aturan, dari 7 hingga 9 Oktober 2024” Tegas Kasi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah. (Rabu 6/11/2024)
PLN Icon Plus, yang diwakili oleh Direktur Utama Ari Rahmat Indra Cahyadi, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi ini. “Kami siap bertindak tegas demi kenyamanan dan keamanan publik. Jika para provider tidak segera menindaklanjuti kewajibannya, kami akan memotong langsung kabel ilegal mereka. Ini demi menjaga estetika dan keamanan kota,” ungkapnya. Langkah ini menunjukkan kekompakan dua institusi besar dalam melindungi Depok dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kabel-kabel liar.
*Tindakan Nyata yang Berdampak Besar*
Kejari Depok dan PLN Icon Plus tidak hanya memberi peringatan, tetapi siap melakukan eksekusi lapangan. Kabel-kabel ilegal yang ditemukan akan diputus tanpa kompromi jika tidak segera diturunkan. Ini bukan gertakan, tetapi aksi nyata yang menunjukkan komitmen kedua institusi dalam menciptakan ketertiban. Infrastruktur publik harus digunakan dengan izin resmi demi menjaga estetika kota dan keamanan masyarakat.
Dengan keberanian Seksi Datun dalam menegakkan hukum ini, Kejari Depok telah menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu. Langkah ini merupakan pesan tegas bagi siapa pun yang berani melanggar aturan, terutama dalam penggunaan fasilitas publik.
Kolaborasi antara Kejari Depok dan PLN Icon Plus telah menunjukkan hasil nyata, menjadikan kota ini lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warganya. Kabel-kabel liar yang selama ini mengganggu estetika kota dan membahayakan masyarakat akan segera dihilangkan. Ini adalah bentuk dedikasi dan keseriusan Seksi Datun dalam melindungi kepentingan publik dan mengamankan aset negara. (Ndi)