Subang | mediaantikorupsi.com – Dengan adanya anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk gaji perangkat desa dan RT/RW angaran tahun 2021/2022 oleh Kepala Desa sebelumnya gaji RT 2.000.000 dan RW 3.000.000, dari anggaran ADD yang sudah dimasukan dalam pagu APBDes tahun 2021/2022 dengan hasil Musyawarah Desa (MusDes).
Kepala Desa Ciasem baru, Indah Aprianti, membuat aturan baru untuk menghilangkan gaji RT dan RW dengan alasannya dari anggaran ADD tidak ada untuk gaji RT/RW.
Dengan peraturan Kepala Desa Ciasem baru tersebut RT RW di beri cuman 1.000.000.dan RW sama 1.000.000, mengambil keputusan tanpa adanya musawarah desa dengan BPD desa Ciasem baru, hal itu sangat tidak diterima oleh RT dan RW, padahal untuk gaji RT/ RW oleh kepala desa sebelumnya sudah di anggarkan dari ADD dan sudah di masukan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021/2022.
Menurut beberapa RT dan RW desa Ciasem Baru kepada awak media, Kamis ( 3/11/22) seusai menemui Sekertaris Camat (Sekmat) dan Kasi Pemerintahan kecamatan Ciasem Kabupaten Subang Jawa barat di ruangan sekmat telah mengadu Nasib dengan adanya penghapusan gaji RT/RW yang dilakukan oleh kepala desa Ciasem baru, indah Aprianti.
Jelas, RT dan RW,” Saya tidak habis pikir kepada kepala desa Ciasem baru dengan teganya telah menghapus gaji RT dan RW dengan alasan tidak ada untuk gaji RT dan RW dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) padahal kepala desa sebelumnya menganggarkan dari ADD untuk gajih RT dan RW untuk RT Rp. 2.000.000,- dan untuk RW Rp. 3.000.000,- selama satu tahun gaji, ini selalu kami harapkan untuk keluarga setiap tahunya,seharusnya kepala desa tersebut membantu untuk penambahan gaji RT dan RW, bukanya untuk menghilangkan hak RT dan RW , seolah olah kelihatan dimata Kades RT dan RW tidak ada kerjanya”.
Lanjutnya ” tugas kami sangat berat yang dekat dengan masyarakat ada apa apa bukan perangkat desa atau kepala desa tetep saja yang disalah kan RT dan RW, dan kami mohon kepada Kepala Desa agar mengebalikan hak kami yang setiap tahunnya sudah disepakati dengan hasil musdes antara Kepala Desa dan BPD, dari kepala desa yang terdahulu.
Dan bilamana kepala desa tidak mengebalikan hak RT dan RW sedesa Ciasem baru akan melakukan aksi kekantor bupati dan melaporkan ke APH, dan akan mengadu ke ketua peguyuban RT dan RW se Kabupaten Subang”. Ucapnya
Ucapan Kasi Pemerintahan Kecamatan Ciasem Anwar Handoko kepada awak media Kamis, ( 03 /11/22) di ruangan SekMat kami sangat prihatin dengan adanya RT dan RW desa Ciasem baru yang telah mengadu nasibnya kepada kami atas dugaan kepala desa ciasem baru yang akan menghilangkan anggaran atau memotong gaji yang anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD) untuk gaji RT dan RW, kami akan bertanya kepada mantan Kepala Desa Ciasem baru yang masa habis 2021 saudara Hopip untuk di minta keterangan terkait gajih RT dan RW di desa Ciasem baru.Sejak kapan
musdes untuk gajih RT dan RW di masukan ke pagu APBDes?. Saudara Hopip menjelaskan kepada Kasi Pemeritahan Kecamatan Ciasem dimasukan ke pagu APBDes sejak Kepala Desa H.Hamdani, RT dan RW ada gaji nya dari ADD, dengan keterangan dari Hopip Kasipem akan klaripikasi atau memanggil kepala desa Ciasem baru Secepatnya.” Ucap Anwar Handoko .
Menurut Ketua BPD Ciasem baru Yaya Zakaria ketika ditemui awak media Rabu 2/11/22 di kediamannya menjelaskan,” kami pernah kedatangan para RT dan RW desa Ciasem baru mengadu nasibnya, bahwa Kepala Desa Indah Afriyani, akan menghilangkan hak gaji RT dan RW setiap tahunnya yang anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD), dengan adanya pengaduan dari RT dan RW kami sebagai ketua BPD langsung klaripikasi kepada kepala desa bersama anggota kami, menyampaikan terakit anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang menghilangkan hak gaji RT dan RW,
Dengan adanya klaripikasi dari BPD ke kepala desa Indah Afrianti menjelaskan anggaran untuk gajih RT dan RW anggarannya saya belikan kepada AC dan komputer, karena anggaran dari ADD tidak ada untuk jatah RT dan RW seperti di desa yang lain juga”.
” BPD pun sangat menyayangkan atas perbuatan kepala desa yang membuat aturan sendiri, tanpa ada musyawarah terdahulu dengan BPD. Padahal untuk kebutuhan peralatan kantor tidak usah mengambil dari hak RT dan RW sudah ada anggarannya bukan mengambil atau menghilangkan hak RT dan RW dari ADD itu sangat salah, jelas BPD.
Karena perangkat desa diatur oleh undang undang desa no 14 tahun 2014 tentang ketentuan perangkat desa yang ada di desanya”. Ucapnya
lanjut Ketua BPD,” kami mohon kepada Kepala Desa Indah Aprianti kalau menghilangkan hak dari RT dan RW, atau keputusan harus dengan adanya musyawarah bersama sama dengan BPD terlebih dahulu bukan bertidak sendiri, jangan melihat kepada desa yang lain karena desa kami ada BPD dan lembaga desa dan tokoh masyarakat desa apa pun kepala desa mengambil kebijakan harus hasil Musyawarah Desa (MusDes) bersama”. Menurut Yaya Zakaria
Sampai berita ini diterbitkan awak media belum berhasil menkonfirmasi Kepala Desa Ciasem Baru, ketika konfirmassi ke Kantor Desa, menurut staf Desa Ibu Kepala Desa tidak ada, sedang ada acara ke Cianjur, Sekertaris Desa tidak bersedia dikonfirmasi, itu adalah wewenang Kepala Desa”. Pungkasnya (Winata)