Subang | mediaantikorupsi.com – Sumber dari pemberitaan media Kompas. SBS, dengan judul berita” Oknum Kepala Desa Tanjungsari Timur Diduga Salah Gunakan Aset Desa, Untuk Kepentingan Pribadi”, Rabu (10/12/25).
Isi beritanya, Kepala Desa Tanjungsari Timur Kecamatàn Cikaum Kàbupaten Subang, yang selama ini dipercaya untuk mengelola aset dan sumberdaya desa, kini dikeluhkan warganya.
Menurut informasi yang diperoleh dari narasumber yang merupakan Warga desa setempat, dan dari APBDes, kepala Desa Tanjungsari Timur diduga telah membeli alat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa dengan menggunakan dana yang bersumber dari anggaran desa.
Namun, alat -alat tersebut seperti mobilsiaga, mobil bak terbuka, motor, traktor, mesin rumput, juga yang lain nya, tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan malah dipergunakan di rumah pribadi Kepala Desa.
Sumber tersebut mengungkapkan bahwa alat yang dimaksud adalah barang sudah dibeli menggunakan dana desa, dan saat ini sudah tidak lagi berada di kantor desa.
Sejumlah perangkat yang termasuk dalam aset desa ini dilaporkan berpindah tangan ke kediaman pribadi kepala Desa.
Kepala Desa Tanjungsari Timur yang sebenarnya dianggap sebagai pemimpin yang dapat diandalkan dalam memajukan desa, kini berada dibawah sorotan publik.
Dugaan ini mengarah pada tindakan yang melanggar hukum, termasuk tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
Dalam hal ini, aset desa seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan desa, bukan untuk kepentingan pribadi seseorang pejabat.
Dari segi hukum, penyalahgunaan aset desa seperti ini dapat dikenakan sanksi pidana, berdasarkan undang-undang Nomor 6Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Desa memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.
Penyalahgunaan kekuasaan dalam hal pengelolaan aset desa untuk kepentingan pribadi bisa dijerat dengan pasal -pasal yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan penggelapan, yang diancam denda yang cukup besar.
“Hingga kini, pihak berwenang setempat belum memberikan peryataan resmi terkait kasus ini. Namun, sejumlah warga Desa Tanjungsari Timur sudah mulai mempertanyakan kinerja kepala Desa”, ucap narasumber.
Masyarakat meminta agar pihak APH, secara melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dari dugaan penyalahgunaan aset desa ini.
Warga juga berharap agar tindakan tegas diambil agar kejadian serupa tidak terulang dan agar pemerintah desa berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan pengelolaan aset desa dan penting bagi setiap pejabat desa untuk bertanggung jawab atas segala keputusan dan kebijakan yang diambil, pungkasnya.
Ketika awak media ini konfirmasi kepada Kepala Desa Tanjungsari Timur lewat chat WhatsApp, tidak menjawab, Kamis (11/12/25). (Winata)



















