Subang | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Ciwiru Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang Thn 2025 memiliki jumlah Siswa/I sekitar 211, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sekitar Rp 100.225.000,–
Laporan Kepsek ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 525.000pengembangan perpustakaan Rp 5.193.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 14.727.250kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 11.961.750administrasi kegiatan sekolah Rp 26.699.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 3.890.000langganan daya dan jasa Rp 3.435.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 14.834.000pembayaran honor Rp 18.000.000, Total Dana Rp 99.265.000
Selanjutnya dana BOS tahap 2 tahun 2025 pihak sekolah belum melapor kannya, hal tersebut dikatakan oleh Bety Silvina, SH selaku Konsultan Hukum LBH BPPKB Banten dalam konfrensi pers nya baru – baru ini dikantor nya.
Tahun 2024 SD Negeri Ciwiru memiliki jumalh Siswa/I sekitar 221, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 104.975.000,- lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 104.975.000,–
Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 10.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 14.069.500kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 12.788.750administrasi kegiatan sekolah Rp 34.836.750pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 2.005.000langganan daya dan jasa Rp 4.845.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 18.420.000pembayaran honor Rp 18.000.000, Total Dana Rp 104.975.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Ciwiru ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 698.000pengembangan perpustakaan Rp 9.917.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 18.166.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 9.478.750administrasi kegiatan sekolah Rp 23.017.250pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.965.000langganan daya dan jasa Rp 4.845.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 8.888.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 10.000.000pembayaran honor Rp 18.000.000, Total Dana Rp 104.975.000
Berangkat dari laporan diatas, LBH BPPKB Banten telah melakukan invesitgasi fakta ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.9 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain SERTA pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.54 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.27 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Ciwiru harus di usut tuntas, maka, saat ini lembaga Kami saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@mail.com, tegas Bety.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang lalu ke Kejaksaan Negeri Subang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Pihak SD Negeri Ciwiru.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri Ciwiru dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, dipihak lain media ini menemui beberapa Orang Tua Murid yang ada disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar mereka.(Bis/Tim/Red)



















