Serang Baru | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Jayasampurna 02, Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Thn 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Aan Setiandi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 423, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21` Januari 2025 sekitar Rp 207.270.000,–
Laporan Kepsek ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan Rp 87.079.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 21.700.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 15.310.000administrasi kegiatan sekolah Rp 29.046.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 420.000langganan daya dan jasa Rp 7.700.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 2.332.000, pembayaran honor Rp 36.000.000Total Dana Rp 199.587.000
Selanjutnya dana BOS tahap 2 tahun 2025 pihak sekolah belum melapor kannya, hal tersebut dikatakan oleh Bety Silvina, SH selaku Konsultan Hukum LBH BPPKB Banten dalam konfrensi pers nya baru – baru ini dikantor nya yang berada di Kota Serang.
Tahun 2024 SD Negeri Jayasampurna 02, memiliki jumalh Siswa/I sekitar 424, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 19 Januari 2024 Rp 207.760.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 206.961.174,–
Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 700.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 90.144.900pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 23.496.000pelaksanaan kegiatanevaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 19.017.900pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 21.627.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 420.000langganan daya dan jasa Rp 900.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 30.650.300pembayaran honor Rp 16.000.000, Total Dana Rp 202.956.100
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Jayasampurna 02, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : –pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 19.580.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 28.610.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 40.609.900pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 420.000langganan daya dan jasa Rp 900.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 61.044.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 47.000.000pembayaran honor Rp 14.400.000Total Dana Rp 212.563.900
Berangkat dari laporan diatas, LBH BPPKB Banten telah melakukan invesitgasi fakta ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.90 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.91 Miliar lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Jayasampurna 02, harus di usut tuntas, maka, saat ini lembaga Kami saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@mail.com, tegas Bety.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Bekasi dan lalu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Pihak SD Negeri Jayasampurna 02.
Beberapa kali media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri Jayasampurna 02, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, dipihak lain media ini menemui beberapa Orang Tua Murid yang ada disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar mereka.(Din/Tim/Red)



















