Indramayu | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 4 Gabuswetan Kab. Indramayu, Jawa Barat yang berad di Jl. Kedokangabus tahun 20923 Kepala Sekolah nya yaitu Eli Heryani, adapun jumlah Siswa/i nya yaitu 415, dana BOS diterima ada 2 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 11 April 2023 Rp 249.000.000,- dana BOS tahap 2 diterima tanggal 24 Juli 2023 Rp 249.000.000,-
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya Kepala Sekolah melaporkan digunakan untuk kegiatan apa – apa saja dana BOS tersebut hal ini agar Kementrian bisa memantau nya, lalu dipihak lain publik juga bisa mengawasinya, namun sangat disayangkan Kepala SMP Negeri 2 Juntinyuat belum melaporkan pengunaan dana BOS tersebut melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Kementrian terkait, patut di duga Kepala Sekolah tidak patuh pada hukum, hal itu dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan baru – baru ini melalui Konprensi Pers nya, dikantornya.
Dipihak lain Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Hal prinsip – prinsi tersebut diatas juga diabaikan oleh Eli Heryaniselaku Kepala Sekolah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana BOS di SMP Negeri 4 Gabuswetan Kabupaten Indramayu, jangan – jangan pengelolaan dana BOS tahun 2023 di sekolah tersebut ada korupsi nya ?
Untuk tahun 2022 dana BOS diterima SMPN 4 Gabuswetan ada 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 22 Maret 2022 Rp 160.560.000 dari jumlah Siswa/i sekitar 446, lalu tahap 2 diterima tanggal 06 Juni 2022 Rp 214.080.000,- dan untuk tahap 3 diterima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 160.560.000,- berdasarkan laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 1 tahun 2022 digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 520.000
- pengembangan perpustakaan Rp 2.497.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 11.333.500
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 17.047.500
- administrasi kegiatan sekolah Rp 30.853.500
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 2.510.000
- langganan daya dan jasa Rp 4.855.500
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 2.238.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 1.450.000
- pembayaran honor Rp 47.115.000
- Total Dana terserap Rp 120.420.000
Lalu laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 2 tahun 2022 digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baruRp 16.007.500
- pengembangan perpustakaanRp 16.758.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 20.599.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 28.930.000
- administrasi kegiatan sekolahRp 51.078.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 7.024.000
- langganan daya dan jasaRp 8.092.500
- pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 25.937.000
- penyediaan alat multi media pembelajaranRp 1.250.000
- pembayaran honorRp 78.525.000
- Total Dana terserap Rp 254.201.000
Berikutnya laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 3 tahun 2022 digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 458.750
- pengembangan perpustakaan Rp 5.317.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 50.749.750
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 39.824.500
- administrasi kegiatan sekolah Rp 30.071.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.999.000
- langganan daya dan jasa Rp 6.474.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 14.635.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 2.550.000
- pembayaran honor Rp 4.500.000
- Total Dana terserap Rp 160.579.000
Dari laporan Kepala Sekolah tersebut LBHK-Wartawan Indramayu melakukan investigasi hukum dan meminta keterangan dari berbagai pihak baik yang ada disekolah maupun yang ada di luar sekolah, fakta nya diduga Kepsek dalam membuat laporan merekayasa nya sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, tegas Yohanes Barus, SH., MH selaku Advokat dan Konsultan Hukum di LBHK-Wartawan Indramayu, dalam konprensi pers nya baru – baru ini.
Ditambhakan Yohanes, sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.167 juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Lalu terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.24 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.
Berikutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 42 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 10 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 30, dipihak lain harga barang / bahan yang dibayarkan yaitu hanya 10.
Selanjutnya terhadap kegiatan administrasi kegiatan sekolah tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.112 Juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Untuk itu lembaga Kami saat ini mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi tersebut bila sudah lengkap maka lembaga Kami akan melaporkan Kepsek serta Tim BOS Sekolah yang diduga terlibat dengan korupsi dana BOS tahun 2022-2023 di SMPN 4 Gabusweta ke Tipikor Polres Indramayu dan Kejari Indramayu, tegas Yohanes.
Wartawan Media ini serta dari rekan media lainnya berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 4 Gabuswetan namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada ditempat.(Qodir/Tim/Red)



















