Subang | mediaantikorupsi.com – Pemberitaan media waspira.com pada tanggal 10 Desember 2025 VOKAL BEKINGI Kades Pagaden OKNUM KETUA APPI JABAR JEGAL WARTAWAN LUAR MASUK WILAYAH SUBANG sungguh sangat dramatis.
Ketua DPD APPI Kabupaten Subang (H. Dede Nurdiansyah), menjelaskan kepada awak media ini, Rabu (10/12/25), ” Judul pemberitaan sudah salah VOKAL BEKINGI KADES PAGADEN OKNUM KETUA APPI JABAR JEGAL WARTAWAN LUAR MASUK WILAYAH SUBANG, padahal ketua APPI JABAR sama sekali tidak pernah konfirmasi pada kru media waspira.com yang ditulis oleh Dani Julianto.
Adapun pemberitaan yang telah ditulis oleh jurnalis waspira.com sangat darmatis kemungkinan hasil karya Pimrednya sdr (A) karena hanya bermodalkan KTA media, DJ memanpaatkan dengan gertak dalih penyelewengan anggaran ke setiap desa-desa agar mendapatkan uang.
Yang konfirmasi itu ketua saya Ketua DPD APPI Kabupaten subang, karena media waspira. com melayangkan surat cinta ke Desa Pagaden Kabupaten Subang kemudian diluruskan, datang langsung aja ke Desanya namun di konfirmasi by phone malah miss komunikasi.
Saya selaku Ketua DPD APPI Subang meluruskan dikarenakan banyak oknum jurnalis bermodalkan KTA Media mengintimidasi Desa-desa Di Kabupaten Subang yang merupakan di luar jalur Etika dan Etitute sebagai wartawan.
Penyalahgunaan wewenang wartawan di Indonesia dapat menghadapi konsekuensi hukum berdasarkan beberapa undang-undang, tergantung pada sifat pelanggarannya
[1].Meskipun Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan perlindungan dan hak-hak khusus kepada wartawan (seperti hak tolak dan kebebasan berekspresi), undang-undang ini juga mengatur kewajiban wartawan untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
[1, 2]. Pelanggaran KEJ biasanya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, yang dapat memberikan sanksi moral atau teguran. Namun, jika penyalahgunaan wewenang tersebut masuk ke ranah pidana umum, wartawan dapat dikenakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau undang-undang spesifik lainnya.
[1]:Pencemaran Nama Baik atau Fitnah: Jika tulisan atau laporan tersebut berisi kebohongan yang merugikan nama baik seseorang, wartawan dapat dijerat dengan Pasal 310 atau 311 KUHP.
[1].Pemerasan: Jika wewenang jurnalistik disalahgunakan untuk meminta imbalan finansial atau keuntungan lain dengan ancaman akan menerbitkan berita yang merugikan, ini termasuk tindak pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP).
[1].Pelanggaran UU ITE: Jika pelanggaran dilakukan melalui media elektronik dan memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (seperti pencemaran nama baik online atau penyebaran berita bohong/hoaks), pasal-pasal dalam UU ITE dapat diterapkan.
[1].Memalsukan Informasi atau Manipulasi Data: Jika ada unsur pidana pemalsuan dokumen atau data dalam menjalankan tugasnya.
Jadi, meskipun ada perlindungan hukum untuk kebebasan pers, tindakan yang melanggar hukum pidana umum tetap dapat diproses secara hukum, dan statusnya sebagai wartawan tidak memberikan kekebalan mutlak dari jerat pidana jika terbukti melakukan tindak kejahatan.
“Adapun jurnalis waspira.com DANI JULIANTO setelah di kroscek penduduk Desa Jatimekar Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat dulunya mantan di Asosiasi Pengusaha Desa APEDI Jatimekar Kecamatan Cipeundeuy Bandung Barat diduga memberikan SPK Bodong ke Para Kontraktor dan Kades dengan marauk uang”, pungkas H. Dede.(Winata)



















