• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Kuasa Hukum Terdakwa Alfredo Kasus Harjamukti, Apresiasi Putusan Hakim PN Depok

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
September 18, 2025
in Jawa Barat
0
Kuasa Hukum Terdakwa Alfredo Kasus Harjamukti, Apresiasi Putusan Hakim PN Depok
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok terhadap Alfredo Santiago Redondo dan beberapa terdakwa lainnya dalam kasus pembakaran mobil operasional Polres Metro Depok di Kampung Baru, Harjamukti, Kota Depok, diapresiasi. Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Alfredo, Darwin Steven Siagian dari Law Firm Darwin Steven Siagian & Partners.

Menurutnya, putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Depok menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yang sejati. Karena putusan ini bukan hanya menjadi akhir dari sebuah proses hukum, namun menjadi bukti bahwa peradilan Indonesia masih berpijak pada hati nurani, kejujuran, dan integritas, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan prinsip universal penegakan hukum.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim  yang telah arif dan bijaksana mempertimbangkan seluruh fakta-fakta persidangan. Putusan ini menunjukkan hakim bukan hanya corong undang-undang, tapi juga penjaga keadilan substansial yang mampu melihat manusiawi terdakwa, kesalahan yang telah diperbuat, serta penderitaan yang telah dialami,” kata dia setelah kliennya divonis selama satu tahun dan enam bulan penjara di PN Depok, Rabu (17/9/2025).

Terdakwa beserta keluarga, kata Darwin Steven Siagian, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang bertindak sebagai Wakil Tuhan dalam memutuskan perkara dan mewujudkan keadilan.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum dan aparat penegak hukum lainnya yang telah melaksanakan tugas secara profesional, sehingga proses peradilan dapat berjalan transparan, terbuka, dan sesuai prosedur hukum. Ini menunjukkan bahwa sinergi antar lembaga hukum masih dapat menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Darwin Steven Siagian ST, S.H,M.H mengemukakan bahwa hukum itu bagai aliran air. Dimana, aliran air itu mengandung energi yang tidak dapat dilawan oleh kekuatan diri. Bagi terdakwa dan keluarga, putusan ini adalah pengingat bahwa hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik dan memberi kesempatan untuk memperbaiki diri.

Karena terdakwa telah merasakan penderitaan lahir dan batin selama proses hukum berjalan, dan kini memperoleh kesempatan untuk menata hidup kembali dengan penuh tanggung jawab. Putusan bagi terdakwa dan keluarga menunjukkan keamanan hukum, keadilan, dan penyelesaian atas kasus yang telah terjadi, serta memberikan pemahaman tentang konsekuensi hukum dan jalan penyelesaian masalah.

“Putusan hakim bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan keuntungan melalui penyelesaian sengketa yang adil dan benar sesuai hukum, serta memberikan pencerahan moral dan sosial kepada masyarakat luas. Putusan yang baik membawa kedamaian, memperkuat harmoni sosial, dan menanamkan rasa keadilan, dan harus dapat memberikan manfaat atau keuntungan yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Bagi masyarakat luas, putusan ini memberikan pesan penting bahwa peradilan yang adil masih mungkin terwujud di Indonesia. Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan harus terus dipelihara, agar hukum benar-benar menjadi panglima, bukan alat kekuasaan,” paparnya.

Darwin Steven Siagian berharap putusan ini menjadi preseden baik dalam praktik peradilan, di mana hakim, jaksa, advokat, dan semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama menegakkan hukum dengan mengedepankan nilai keadilan, kemanusiaan, dan moralitas hukum. (Ndi)

Previous Post

Dana Desa Rp.4,9 M lebih, Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Panyirapan Kec.Baros Kab.Serang, Diduga Dikorupsi Kades

Next Post

Rp.3,5 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Kadumalati Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang, Diduga Dikorupsi Kades

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Rp.3,5 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Kadumalati Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang, Diduga Dikorupsi Kades

Rp.3,5 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Kadumalati Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang, Diduga Dikorupsi Kades

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Penuhi Kebutuhan Warga Terdampak Banjir,  Yayasan Asmura Sanggar Waringin Desa Ciasem Hilir Bagikan Nasi Kotak

Penuhi Kebutuhan Warga Terdampak Banjir, Yayasan Asmura Sanggar Waringin Desa Ciasem Hilir Bagikan Nasi Kotak

January 26, 2026
SMP Negeri 2 Balaraja Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.2,4 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMP Negeri 2 Balaraja Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.2,4 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

January 26, 2026
SMP Negeri 1 Balaraja Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.2,5 M lebih, Diduga Dikorupsi

SMP Negeri 1 Balaraja Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.2,5 M lebih, Diduga Dikorupsi

January 25, 2026
Rp.2,2 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.2,2 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi Kepsek

January 25, 2026

Recent News

Penuhi Kebutuhan Warga Terdampak Banjir,  Yayasan Asmura Sanggar Waringin Desa Ciasem Hilir Bagikan Nasi Kotak

Penuhi Kebutuhan Warga Terdampak Banjir, Yayasan Asmura Sanggar Waringin Desa Ciasem Hilir Bagikan Nasi Kotak

January 26, 2026
SMP Negeri 2 Balaraja Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.2,4 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMP Negeri 2 Balaraja Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.2,4 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

January 26, 2026
SMP Negeri 1 Balaraja Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.2,5 M lebih, Diduga Dikorupsi

SMP Negeri 1 Balaraja Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.2,5 M lebih, Diduga Dikorupsi

January 25, 2026
Rp.2,2 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.2,2 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SMP Negeri 3 Cikupa Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi Kepsek

January 25, 2026
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In