Subang | mediaantikorupsi.com – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kiarasari, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, menjadi perhatian masyarakat menyusul pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Laporan keuangan BUMDes dinilai sebagai instrumen utama untuk memastikan pengelolaan usaha desa berjalan sesuai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
BUMDes Kiarasari dibentuk sebagai upaya mendorong kemandirian ekonomi desa melalui pengelolaan unit-unit usaha yang bersumber dari penyertaan modal desa, baik yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun sumber sah lainnya.
Oleh karena itu, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan secara berkala menjadi kewajiban pengelola BUMDes.
Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, BUMDes wajib menyusun laporan keuangan yang meliputi laporan laba rugi, neraca, arus kas, serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan modal.
Laporan tersebut seharusnya disampaikan kepada pemerintah desa dan dapat diketahui oleh masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Sejumlah warga berharap laporan keuangan BUMDes Kiarasari dapat disampaikan secara jelas dan terbuka, termasuk terkait penggunaan modal, hasil usaha, serta kontribusi BUMDes terhadap pendapatan asli desa (PADes)
Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
Di sisi lain, pengelola BUMDes diharapkan menjalankan prinsip profesionalisme dan tata kelola yang baik (good governance) agar BUMDes benar-benar berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi desa, bukan sekadar formalitas kelembagaan.
Pemerintah desa dan pihak terkait diharapkan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap BUMDes Kiarasari, sehingga pengelolaan keuangan dan usaha desa dapat berjalan sesuai regulasi serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Bahrudinmk)




















