Empat Lawang | mediaantikorupsi.com – Tim DPD LSM Bakornas Sumatera Selatan menerima laporan masyarakat tentang keluhan pembagian BLT Dana Desa diduga dikorupsi mantan kepala desa Tebat Payang dan istrinya selaku Bendahara Desa di desa.
BLT DD atas perintah Presiden Republik Indonesia wajib di salurkan kepada masyarakat yang namanya terdaftar di Kementerian.
Selama tahun 2021 penerima BLT DD cuma satu kali yaitu Rp.300.xxx per kepala keluarga yang terdaftar di Kementrian sebanyak 153 Penerima , saat ini tim DPD LSM Bakornas mencoba menghubungin PJS Kepala Desa Tebat Payang guna mempertanyakan tentang laporan masyarakat tersebut, PJS mengutarakan pembagian BLT DD tersebut :
Tim LSM Bakornas bertanya ke PJS Tebat Payang (H) via telp yaitu pada tanggal (11/07) antara lain :
1.Ditahun 2020-2021 berapa kepala keluarga yang menerima tahun ?
2.Berapa bulan di bagikan ke penerima tahun 2021?
3.Berapa uang bantuan satu kepala keluarga penerima di tahun 2021?
Jawab PJS tesebut
1.Peneriman BLT DD berjumlah 153 kepala keluarga.
2.Dibagikan bulan 7,8,9,dengan nilai 300.xxx per kepala keluarga itupun kebijakan mantan kepala desa jawab PJS.
Sedangkan selama tahun 2021 cuma satu bulan 300.xxx di bagi tiga tahap,7,8,9 ke penerima, dengan alasan itu bisa di bagikan oleh kerena hal itu sebagai kebijakan mantan kepala desa saja terangnya PJS saat di konfirmasi via Telp.
3. PJS tidak bisa menjawab alasannya posisi beliau lagi makan di salah satu warung,pembicaraan tersebut telah di rekam oleh tim DPD LSM Bakornas.
Dalam laporan masyarakat ini berapa kepala keluarga masyarakat Tebat Payang Kecamatan Pendopo Barat siap memberikan pernyataan dan kesaksian di atas materai 10.000 apabila di kemudian hari di minta keterangan dan kesaksian dan apabila kesaksian dan keterangan yang kami berikan kami siap di tuntut UU yang berlaku di APH papar beberapa kepala keluarga tersebut.
Dengan tegas dan lantang tim LSM Bakornas layaknya seorang pimpinan yang terkenal bijak dalam bermasyarakat , baiklah bapak /ibu masalah ini akan kami usut tuntas sampai tuntas ,saya juga geram pernah mendengar antek -antek mantan Kepala Desa Tebat Payang pernah mengeluarkan kata-kata bahwa percuma mantan Kepala Desa di laporkan karena laporan tersebut tidak akan naik di jalur hukum ,kalau berurusan ke APH tak akan naik perkaranya.
Selama, ini jangan kan di proses masuk penjara pun mustahil , dengan ucapan tersebut LSM Badan Anti Korupsi Nasional merasa di tantang dan di sepelekan,tapi hal tersebut tidak menyurutkan tim LSM Bakornas Sumsel untuk mengupas tuntas masalah ini
Maka dari itu tim solid, kami akan mengusut dan mengupas masalah ini sampai tuntas ke Aparat Penegak Hukum di Indonesia ini, kami rasa tak ada yang kebal hukum di negara ini, kalau seandainya dugaan ini benar kemana fungsi dinas terkait berada dan di mana pengawasannya ??.(Aprianto)



















