• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

LSM IMW Kecam Tower Tak Berizin di Kabupaten Bogor

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
October 15, 2021
in Jawa Barat
0
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor,mediaantikorupsi.com – Pembangunan Menara Telekomunikasi yang akrab disebut Tower BTS (Base Transceiver Station), tepatnya berada wilayah RT 01/RW 04 Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, di duga tidak Berizin .

Berdasarkan hasil konfirmasi media ini saat menghubungi pihak Tower, yang berperan sebagai ketua Time yang di hubungi melui pesan WhatsApp pada (10/10), Ia mengatkan, ” tower yang saat ini berdiri di Gang Buntu. RT01-RW04. Desa Sukaluyu pelaksananya adalah PT Marsya Kanina Bestari (MKB) untuk Pemilik Towernya PT. Protelindo kemudian Untuk Provider/Operator nya PT. Indosat

Sedangkan, terkait untuk pengurusan IMB itu Sitak, seperti Izin RT/RW. Izin warga, izin Kepala Desa, Izin Kecamatan dan Izin Kominfo itu sudah ada ia pun menambahkan “Disini saya hanya selaku Ketua tim gabungan, seperti Tokoh masyarakat, Apratur setempat disini kapasitas saya hanya menyampaikan aspirasi warga.

Sedangkan, terkait Ormas, media itu sudah di serahkan dan diatur Oleh pak Tata. Silahkan saja rekan media menghubungi Tata,”Ujarnya.

Senada yang dikatakan Tata, pada media ” bahwa yang mengurus Izin adalah Pihak Sitac, kalau Tower yang ada di Gang buntu, nanti saya kroscek dulu, Setau saya Kalau terkait izin (IMB) Itu kewenangan dari pihak Sitac Seperti. Izin RT/RW Izin warga, izin desa, izin Camat, izin Kominfo Kabupaten Bogor.

Dari hasil pengecekan ” ia katakan Untuk point” di atas udah clear ujarnya. Namun saat ditanya terkait, Fungsinya dia di lapangan dia tidak dapat menjelaskan. Pada awak Media.

Sementara hasil informasi DPMPTSP Kabupaten Bogor pembangunan menara Telekomunikasi Tamansari tersebut milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia.

DPMPTSP menyebutkan PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia baru Melakukan permohonan Izin IMB.

DPMPTSP Menyebutkan pembangunan Tower PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia belum memiliki Izin IMB masih dalam verivikasi.

Dalam hal ini Ketua DPD LSM IMW (Indonesia morality whach) Edwar Yang biasa di sapa (EDU) angkat bicara Terkait hal ini. Dengan mengutamakan unsur praduga tak bersalah, setelah mendapat data pembanding yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan, Bahwa benar ada nya kerugian Pemkab Bogor dalam pendapat Retribusi karena dari temuan BPK ada 139 Bangunan Menara Tower BTS berdiri tanpa memiliki ijin, tegas nya.

Seharus nya pihak kepolisian dan Kejaksaan harus turun tangan untuk melakukan penindakan yang tegas terhadap pengusaha – pengusaha Tower nakal karena ini sudah menjadi ranah pidana.

EDWAR juga menegas kan seharus nya pengusaha Tower sebelum membangun harus mengurus izin terlebih dahulu seperti yang tertuang dalam undang-undang No 32 tahun 2009 pasal 36 tentang perizinan, ayat 1 mengatur setiap usaha atau kegiatan yang mewajibkan memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiki izin lingkung.

Seperti yang di tegaskan pasal 109 setiap orang yang melakukan usaha/atau kegiatan tanpa izin lingkungn sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat(1), Dipida dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahundan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 3 miliar.

EDWAR juga menambah kan mendirikan menara atau tower tampa izin, selain menabrak perda juga menabrak undang-undang, artinya sudah menjadi ranah nya pidana.

Jadi dalam hal ini pihak prusahaan diduga telah melanggar peraturan dan perundang-undangan serta Melanggar PERDA Nomor 4 Tahun 2015, pungkasnya.(M.Alfi)

Previous Post

Brigjen TNI Achmad Fauzi Ajak Ormas dan LSM Tingkatkan Jiwa Bela Negara dan Wasbang Upaya Cegah Perselisihan Antar Kelompok

Next Post

Jaksa Agung RI Lakukan Kunjungan Kerja ke Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post

Jaksa Agung RI Lakukan Kunjungan Kerja ke Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 75.3k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Rp.1,9 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sukajulu Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo, Diduga Dikorupsi Kades

Rp.1,9 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sukajulu Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo, Diduga Dikorupsi Kades

November 15, 2025
Desa Sinaman Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Sinaman Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

November 15, 2025
Desa Sikab Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Sikab Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

November 15, 2025
Desa Serdang Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih, Diduga Dikorupsi

Desa Serdang Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih, Diduga Dikorupsi

November 15, 2025

Recent News

Rp.1,9 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sukajulu Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo, Diduga Dikorupsi Kades

Rp.1,9 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sukajulu Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo, Diduga Dikorupsi Kades

November 15, 2025
Desa Sinaman Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Sinaman Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

November 15, 2025
Desa Sikab Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Sikab Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

November 15, 2025
Desa Serdang Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih, Diduga Dikorupsi

Desa Serdang Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih, Diduga Dikorupsi

November 15, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In