Jakarta | mediaantikorupsi,com – Sesuai dengan Amandemen kedua Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 28F yang mengatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis yang tersedia.”
Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PP-LSM KCBI) Memberikan Laporan Informasi kepada Walikota Kota Adminitrasi Jakarta Timur, Kapolres Metro Kota Adminitrasi Jakarta Timur, Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Adminitrasi Jakarta Timur serta Kepala Sat Pol PP Kota Adminitrasi Jakarta Timur terkait dengan adanya temuan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PP – LSM KCBI) Dugaan Pengplosan Minyak Curah di Wilayan Kota Adminitrasi Jakarta Timur yang berlokasi di Jalan Cakung Cilincing Timur Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Kota Adminitrasi Jakarta Timur.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PP-LSM KCBI) Joel Barus, Sbl yang ditemui mediaantikorupsi,com di kantornya yang beralamat di Jalan Nirbaya Raya No. 18 RT 010 RW. 03 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar Kota Administrasi Jakarta Timur, mengatakan LSM KCBI telah memberilang laporan informasi dengan Nomor: 474/LI/PP-Perkumpulan LSM KCBI/VIII/2025 namun sampai sekarang belum mendapatkan tindakan tehadap oknum pelaku dari Polres Jakarta Timur maupun pihak dari Wali Kota Jakarta Timur.
Dilanjukan Joel lagi kepada mediaantikorupsi,com sepertinya oknum pelaku diduga kebal hukum, kenapa kata Joel, karena dugaan pengoplosan minyak curah tersebut masih berjalan dengan lancar, terlihat dari investgasi Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PP-LSM KCBI) pada tanggal 3 September 2025 tutup Joel.(JG)




















