Subang | mediaantikorupsi.com – Minggu,14 Desember 2025, kondisi Ma Rumi berusia sekitar 81 tahun warga Dusun Cicariu RT.12/003 Desa Cimenteng Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang Jawa Barat dengan sangat memperihatinkan.
Menurut keterangan anak nya, mengatakan,” selama ini Mak Rumi dan keluarga nya belum pernah mendapat atau merasakan bantuan sosial ( Bansos ) dari pemerintah pusat, daerah ataupun pemerintah desa setempat melalui bantuan dari anggaran Dana Desa dari setiap tahun atau BPNT yang sekarang lagi rame rame nya orang rasakan,” katanya.
Mirisnya kondisi Ma Rumi yang sangat memperihatinkan selama ini telah luput dari perhatian pihak pemerintah, pemerintah pusat juga pemerintah desa.
Padahal rumah mak Rumi setiap hari kelewatan oleh Kepala Desa Cimenteng persis di samping rumah Kepala Desa.
Pemerintah Desa ( Pemdes ) wajib memberikan perhatian khusus kepada warga jompo atau lanjut usia, kewajiban ini di dasari oleh landasan hukum dan prinsip kemanusiaan, yang mencakup, Undang-undang Dasar : UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kebutuhan dasar [1]. Lansia, sebagai kelompok rentan, termasuk dalam prioritas ini.
Peraturan pelaksana saru UU desa, seperti PP No. 43 Tahun 2014, juga menekankan pentingnya pembangunan desa untuk kesejahteraan warga.
Kebijakan pemerintah seringkali mengarahkan penggunaan dana desa untuk program – program prioritas, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang bisa dialokasikan untuk bantuan lansia.
Secara moral lansia berhak mendapatkan perhatian, perlindungan, dan jaminan kehidupan yang layak dari lingkungan terdekatnya, termasuk pemerintah desa, bentuk perhatian yang dapat diberikan oleh Pemdes bisa beragam seperti : Bantuan Langsung, Pemberian Bantuan Sosial ( Bansos ), paket sembako, atau bantuan finansial rutin.
Layanan kesehatan, mengadakan Posyandu lansia, pemeriksaan kesehatan gratis secara berkala, atau membantu akses ke fasilitas kesehatan.
Program kesejahteraan, mengaktifkan kegiatan sosial atau kelompok lansia di desa untuk mencegah isolasi sosial.
Perbaikan infrastruktur, memastikan lingkungan desa aman dan mudah di akses oleh lansia,singkatnya, pemerintah desa memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk memastikan warganya yang jompo hidup sejahtera dan diperhatikan kebutuhannya.
Sampai berita ini terbit wartawan media ini, belum berhasil mendapat konfirmasi dan klarifikasi dari Kepala Desa Cimenteng.(Winata)



















