Gresik | mediaantikorupsi.com – Rencana pengelolaan air bersih Perumda Giri Tirta oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Karangankidul, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, ternyata masih belum mengantongi Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Utama Perumda Giri Tirta, Kurnia Suryandi melalui Kepala Bagian Pelayanan Mochamad Irwan yang ditemui di kantor Perumda Giri Tirta, Jalan Permata No. 7 Perumahan Graha Bunder Asri, Kebomas, Kabupaten Gresik.
Irwan menerangkan bahwa PKS tersebut akan dilakukan setelah seluruh proses pembangunan jaringan distribusi layanan dan sambungan rumah (SR) selesai dibangun dan dibuatkan berita acara.
“Perjanjian Kerja Sama kami lebih kepada harga dan perhitungan pemakaian air Perumda Giri Tirta dengan skema pembelian curah oleh Desa Karangankidul,” ujar Irwan didampingi Bagian Humas Perumda Giri Tirta Ismail, Kamis (19/05/2022).
Menurut Irwan, pihaknya hanya melayani pembelian air curah tersebut yang akan disalurkan melalui meter induk. Di luar itu, termasuk pemasangan jaringan distribusi tersier, bukan menjadi tanggungjawab Perumda Giri Tirta.
“Soal teknis pelaksanaan pembangunan jaringan distribusi di Desa Karangankidul, yang berada di luar jaringan distribusi utama milik Perumda Giri Tirta sepanjang 300 meter, bukan menjadi tanggungjawab kami,” tegasnya.
Irwan menambahkan, pihaknya hanya berkewajiban mengerjakan koneksi atau sambungan dengan meter induk. Pekerjaan ini nantinya akan dilaksanakan melalui rekanan pihak Perumda Giri Tirta.
“Namun itu bisa dikerjakan setelah seluruh jaringan pipa dan sambungan rumah selesai dilaksanakan oleh pihak Desa Karangankidul,” bebernya.
Sementara, pekerjaan pemasangan jaringan distribusi dan sambungan rumah masih berlangsung hingga saat ini. Sebanyak 430 warga tercatat mendanai proyek tersebut secara swadaya. Masing-masing dikenakan biaya sebesar Rp 4,2 juta per sambungan rumah.
Plt Camat Benjeng, Siti Sulichah, yang dihubungi melalui selularnya mengaku telah mendapat penjelasan dari Kepala Desa Karangankidul Sadi Purwanto.
Kepada Sulichah, Sadi mengaku bahwa pembangunan jaringan pipa distribusi dan sambungan rumah secara swadaya tersebut dibuat berdasarkan musyawarah dan mufakat dalam rembuk desa.
Pemerintah Desa, menurut keterangan yang disampaikan Sadi ke pihaknya, tidak ikut terlibat. Sebab kegiatan itu ditangani oleh panitia pembangunan yang telah dibentuk. Namun, Plt Camat Benjeng itu tidak menjelaskan siapa yang mengesahkan dan mengukuhkan panitia pembangunan itu.
Sedangkan terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana pembangunan secara swadaya tersebut, menurut pandangan Sulichah, selama telah disepakati dalam musyawarah desa, kegiatan itu bisa dilaksanakan.
Namun lagi-lagi Sulichah mengaku tidak mengetahui jika dana swadaya masyarakat tersebut seharusnya dimasukkan dahulu dalam APBDes sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam huruf c Pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa salah satu kelompok pendapatan asli desa adalah swadaya, partisipasi dan gotong royong.
Sedangkan dalam ayat (4) Pasal 12 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 disebutkan bahwa swadaya, partisipasi dan gotong royong adalah penerimaan yang berasal dari masyarakat desa.
“Saya masih baru menjadi Plt Camat Benjeng dan belum tahu soal regulasi tersebut, sementara latar belakang dan tugas saya sebelumnya lama di Dinas Pendidikan,” dalih Sulichah.
Merujuk pada ketentuan tersebut, tak ayal kinerja pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Desa Karangankidul patut disoal.
Pasalnya, dengan tidak memasukkan dana swadaya masyarakat atas pembangunan jaringan pipa distribusi dan sambungan rumah air bersih tersebut ke dalam APBDes, jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga akan berimplikasi pada pelaksanaan kegiatan pemasangan jaringan pipa distribusi dan sambungan rumah.
Artinya, kegiatan yang dilaksanakan melalui pantia pembangunan itu hanya ‘akal-akalan’ untuk menghindar dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Dan risiko yang timbul kemudian hanya akan dibebankan kepada panitia pembangunan yang dipimpin oleh Suto.
Implikasi lainnya adalah kegiatan pemasangan jaringan pipa distribusi dan sambungan rumah tersebut diselenggarakan tanpa melalui prosedur dan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diatur spesifik dalam Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Akibat tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa desa, maka kualitas dari pelaksanaan kegiatan itu diduga kuat tidak memenuhi standarisasi teknis yang ditetapkan.
Sumber daya manusia yang dilibatkan pada pelaksanaan kegiatan itu pun disinyalir tidak mengantongi sertifikasi keahlian dan kompetensi.
Hal ini juga diakui oleh Kepala Desa Karangankidul Sadi Purwanto beberapa waktu lalu. Ia tidak dapat menunjukkan apakah kegiatan tersebut memiliki desain rencana yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh instansi terkait atau pihak yang kompeten.
“Kegiatan itu diurus oleh panitia pembangunan dan Pak Maryono selaku pihak yang mengerjakan di lapangan, kami tidak tahu detilnya,” ujar Sadi waktu ditemui di kediamannya beberapa waktu lalu.
Paradoks lainnya adalah BUMDes yang akan dibentuk menjadi operator pengelola air bersih pun menjadi salah kaprah. Pasalnya, dana yang digunakan tidak bersumber dari keuangan BUMDes tersebut. Atau juga berasal penyertaan modal Pemerintah Desa Karangankidul melalui APBDes.
Maka tak ayal, pembangunan sarana dan prasarana air bersih Desa Karangankidul, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik itu tidak akan menjadi objek pemeriksaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan pengawasan Badan Perwakilan Desa karena dana swadaya masyarakat itu tidak dimasukkan dalam APBDes sebelumnya.
Strategi ‘salah kaprah’ pembangunan jaringan distribusi air bersih di Desa Karangankidul itu tentu bukan tanpa rencana yang matang.
Hal ini dimaksudkan agar mens rea atau niat jahat untuk menggarong dana swadaya masyarakat yang cukup besar itu, tidak dapat diendus oleh pihak-pihak terkait sehingga oknum-oknum yang terlibat bisa cuci tangan.
Padahal, pelaksanaan dari kegiatan swadaya masyarakat tersebut bukan semata-mata hanya menjadi urusan panitia pembangunan yang dipimpin oleh Suto bersama-sama dengan Maryono, seorang karyawan Perumda Giri Tirta Kabupaten Gresik. Melainkan juga menjadi tanggungjawab Kepala Desa Karangankidul, terutama dalam aspek pengelolaan keuangan desa secara keseluruhan(Muhaimin)