Subang | mediaantikorupsi.com – Skandal hibah kembali mencuat di Kabupaten Subang, UKS (Unit Kesehatan Sekolah) dilaporkan menerima dana hibah Rp100 juta dari APBD 2026. Publik dibuat geram karena ketua UKS tersebut diduga merupakan pejabat aktif Pemkab Subang yang menjabat sebagai Kepala Dinas.
Fakta ini memicu dugaan konflik kepentingan serius. Seorang pejabat publik diduga berada di dua posisi strategis: pengelola anggaran sekaligus penerima manfaat hibah. Praktik ini dinilai menabrak etika pemerintahan dan berpotensi masuk ranah pidana.
Pernyataan LSM
Ketua LSM, Dedi Rosyadi, SM.,Hk, angkat bicara, Ia mendesak aparat pengawas dan penegak hukum segera turun tangan. “Ini indikasi kuat konflik kepentingan. Pejabat aktif tidak boleh memimpin lembaga penerima hibah. Kami mendesak Inspektorat, BPK, dan aparat hukum segera mengaudit dan memeriksa kasus ini,” tegas Dedi.(17/1)
Menurutnya, jika benar dana hibah dikondisikan:“Itu bukan lagi pelanggaran etik, tapi sudah masuk kejahatan jabatan.”Indikasi Pelanggaran Hukum, Jika dugaan terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar : UU No 30 Tahun 2014 Pasal 17 ayat (1) Pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang., UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001) Pasal 3 Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dipidana hingga 20 tahun., PP No 94 Tahun 2021 PNS dilarang menyalahgunakan jabatan dan wewenang.
Dokumen Ditutup, Kecurigaan Menguat
Hingga kini, dokumen hibah belum dibuka ke publik, mulai dari:NPHD, Proposal pengajuan, SK kepengurusan UKS
Laporan penggunaan dana
Sikap tertutup ini memperkuat dugaan publik adanya permainan anggaran. Desakan TegasDedi menegaskan: “Kalau Pemkab tidak transparan, kami akan buat laporan resmi ke Kejaksaan dan KPK.(Permana)




















