Subang | mediaantikorupsi.com – Kementerian Pertanian Republik Indonesia menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang berlaku untuk Tahun Anggaran 2025/2026 melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025.
HET ini diberlakukan secara nasional untuk semua jenis pupuk bersubsidi yang dikelola pemerintah agar petani mendapatkan pupuk dengan harga yang terjangkau, seragam, dan tepat sasaran.
HET pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai batas maksimum harga jual di tingkat pengecer resmi, dan pelanggaran atas ketentuan HET akan dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai hukum yang berlaku.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di lapangan. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen untuk melindungi petani serta mendukung stabilitas produksi pangan nasional.
- DAFTAR HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI 2025/2026.
Harga Eceran Tertinggi (HET)
Jenis Pupuk Subsidi
Urea Subsidi
Rp 1.800,- per kg.
NPK (umum) Subsidi
Rp 1.840,- per kg
ZA Subsidi.
Rp 1.360,- per kg
Organik Subsidi
Rp 640,- per kg.
NPK untuk Kakao
Rp 2.640,- per kg.
Daftar ini sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 1117 Tahun 2025.
- DASAR HUKUM & SANKSI PELANGGARAN HET.
Dasar Hukum Penetapan HET
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025 tentang jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Sanksi Bagi Pelanggar
Pelaku distribusi pupuk bersubsidi yang menjual di atas HET atau menyalurkan ke pihak yang tidak berhak dapat dikenai Sanksi administratif, antara lain :
Pencabutan izin usaha/distribusi, Pemutusan kerja sama dengan sistem distribusi resmi. , Pemblokiran akses penebusan pupuk subsidi di titik serah.
Sanksi pidana, merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana ekonomi/penipuan distribusi barang bersubsidi (mis. UU Perlindungan Konsumen.
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bila ada unsur kerugian negara, dan peraturan terkait distribusi pupuk).
Pemerintah bersama instansi terkait terus meningkatkan pengawasan dan membuka kanal pengaduan masyarakat untuk laporan pelanggaran harga pupuk bersubsidi di lapangan.
[16.07, 6/1/2026] MediaAK Subang Bahrain MK: Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian (Kementan), telah memastikan bahwa pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2025 dan 2026 siap disalurkan kepada petani yang berhak. Penyaluran untuk tahun 2026 bahkan telah dimulai tepat pada tanggal 1 Januari 2026.
Berikut adalah poin-poin utama dari kebijakan tersebut :
Alokasi dan Anggaran
Tahun 2025: Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 46,8 triliun untuk pupuk bersubsidi.
Tahun 2026: Pagu anggaran ditetapkan sebesar Rp 46,87 triliun dengan total alokasi 9,8 juta ton, mencakup sektor pertanian dan perikanan.
Jenis Pupuk: Jenis pupuk yang disubsidi meliputi Urea, NPK, NPK Kakao, Organik, dan ZA.
Tata Kelola dan Penyaluran
Dasar Hukum: Tata kelola pupuk bersubsidi disempurnakan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk memastikan penyaluran lebih tepat sasaran, efisien, dan mengurangi penyelewengan.
Petani Penerima: Petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi harus tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik).
Mekanisme Penebusan:
Petani dapat menebus pupuk bersubsidi dengan mudah, baik menggunakan kartu tani atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdaftar di e-RDKK.
Pengawasan: Pengawasan distribusi pupuk diperketat, dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan akan mencabut izin distributor yang terbukti nakal.
Kementerian Pertanian terus berupaya memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan PT Pupuk Indonesia (Persero), untuk memastikan program ini berjalan lancar dan mendukung swasembada pangan nasional.(Bahrudinmk)




















