• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Pemerintah Tegaskan HET Pupuk Bersubsidi 2025/2026 dan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
January 6, 2026
in Jawa Barat
0
Pemerintah Tegaskan HET Pupuk Bersubsidi 2025/2026 dan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Subang | mediaantikorupsi.com – Kementerian Pertanian Republik Indonesia menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang berlaku untuk Tahun Anggaran 2025/2026 melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025.

HET ini diberlakukan secara nasional untuk semua jenis pupuk bersubsidi yang dikelola pemerintah agar petani mendapatkan pupuk dengan harga yang terjangkau, seragam, dan tepat sasaran.

HET pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai batas maksimum harga jual di tingkat pengecer resmi, dan pelanggaran atas ketentuan HET akan dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai hukum yang berlaku.

Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di lapangan. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen untuk melindungi petani serta mendukung stabilitas produksi pangan nasional.

  • DAFTAR HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI 2025/2026.

Harga Eceran Tertinggi (HET)

Jenis Pupuk Subsidi

Urea Subsidi

Rp 1.800,- per kg.

NPK (umum) Subsidi

Rp 1.840,- per kg

ZA Subsidi.

Rp 1.360,- per kg

Organik Subsidi

Rp 640,- per kg.

NPK untuk Kakao

Rp 2.640,- per kg.

Daftar ini sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 1117 Tahun 2025.

  • DASAR HUKUM & SANKSI PELANGGARAN HET.

Dasar Hukum Penetapan HET

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025 tentang jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

Sanksi Bagi Pelanggar

Pelaku distribusi pupuk bersubsidi yang menjual di atas HET atau menyalurkan ke pihak yang tidak berhak dapat dikenai Sanksi administratif, antara lain :

Pencabutan izin usaha/distribusi, Pemutusan kerja sama dengan sistem distribusi resmi. , Pemblokiran akses penebusan pupuk subsidi di titik serah.

Sanksi pidana, merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana ekonomi/penipuan distribusi barang bersubsidi (mis. UU Perlindungan Konsumen.

UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bila ada unsur kerugian negara, dan peraturan terkait distribusi pupuk).

Pemerintah bersama instansi terkait terus meningkatkan pengawasan dan membuka kanal pengaduan masyarakat untuk laporan pelanggaran harga pupuk bersubsidi di lapangan.

[16.07, 6/1/2026] MediaAK Subang Bahrain MK: Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian (Kementan), telah memastikan bahwa pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2025 dan 2026 siap disalurkan kepada petani yang berhak. Penyaluran untuk tahun 2026 bahkan telah dimulai tepat pada tanggal 1 Januari 2026.

Berikut adalah poin-poin utama dari kebijakan tersebut :

Alokasi dan Anggaran

Tahun 2025: Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 46,8 triliun untuk pupuk bersubsidi.

Tahun 2026: Pagu anggaran ditetapkan sebesar Rp 46,87 triliun dengan total alokasi 9,8 juta ton, mencakup sektor pertanian dan perikanan.

Jenis Pupuk: Jenis pupuk yang disubsidi meliputi Urea, NPK, NPK Kakao, Organik, dan ZA.

Tata Kelola dan Penyaluran

Dasar Hukum: Tata kelola pupuk bersubsidi disempurnakan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk memastikan penyaluran lebih tepat sasaran, efisien, dan mengurangi penyelewengan.

Petani Penerima: Petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi harus tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik).

Mekanisme Penebusan:

Petani dapat menebus pupuk bersubsidi dengan mudah, baik menggunakan kartu tani atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)  terdaftar di e-RDKK.

Pengawasan: Pengawasan distribusi pupuk diperketat, dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan akan mencabut izin distributor yang terbukti nakal.

Kementerian Pertanian terus berupaya memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan PT Pupuk Indonesia (Persero), untuk memastikan program ini berjalan lancar dan mendukung swasembada pangan nasional.(Bahrudinmk)

Previous Post

Rp.3 M lebih Dana Desa Thn 2025-2024 Diterima Desa Cikande Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Masyarakat Duga Dikoruposi Kades

Next Post

Kapolres Indramayu Pimpin Sertijab Kasat Intelkam dan Sejumlah Kapolsek

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Kapolres Indramayu Pimpin Sertijab Kasat Intelkam dan Sejumlah Kapolsek

Kapolres Indramayu Pimpin Sertijab Kasat Intelkam dan Sejumlah Kapolsek

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Masyarakat Transmigrasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Merasa Dizolimi Oleh Pemerintah, KLHK Tetapkan Lahan Mereka Mejadi Kawasan Hutan Konversi ?

Masyarakat Transmigrasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Merasa Dizolimi Oleh Pemerintah, KLHK Tetapkan Lahan Mereka Mejadi Kawasan Hutan Konversi ?

January 7, 2026
Picu Banjir Di RT 02 RW 04 Kelurahan  Pakuhaji, Warga Keluhkan Proyek Saluran Air Lama

Picu Banjir Di RT 02 RW 04 Kelurahan Pakuhaji, Warga Keluhkan Proyek Saluran Air Lama

January 7, 2026
Desa Songgomjaya Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Thn 2025 Menerima dana Desa Rp.981 Juta lebih, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Songgomjaya Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Thn 2025 Menerima dana Desa Rp.981 Juta lebih, Diduga Dikorupsi Kades

January 7, 2026
Desa Parigi Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Parigi Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

January 7, 2026

Recent News

Masyarakat Transmigrasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Merasa Dizolimi Oleh Pemerintah, KLHK Tetapkan Lahan Mereka Mejadi Kawasan Hutan Konversi ?

Masyarakat Transmigrasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Merasa Dizolimi Oleh Pemerintah, KLHK Tetapkan Lahan Mereka Mejadi Kawasan Hutan Konversi ?

January 7, 2026
Picu Banjir Di RT 02 RW 04 Kelurahan  Pakuhaji, Warga Keluhkan Proyek Saluran Air Lama

Picu Banjir Di RT 02 RW 04 Kelurahan Pakuhaji, Warga Keluhkan Proyek Saluran Air Lama

January 7, 2026
Desa Songgomjaya Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Thn 2025 Menerima dana Desa Rp.981 Juta lebih, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Songgomjaya Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Thn 2025 Menerima dana Desa Rp.981 Juta lebih, Diduga Dikorupsi Kades

January 7, 2026
Desa Parigi Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Parigi Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

January 7, 2026
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In