Subang l mediaantikorupsi.com – Program pengadaan cator (gerobak motor) di sejumlah desa di Kabupaten Subang menjadi sorotan publik. Pasalnya, pengadaan tersebut menggunakan Dana Bantuan Keuangan Umum Daerah (BKUD) dengan nilai mencapai Rp30 juta per desa, namun pemenang pengadaan diduga telah ditentukan sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh pengadaan cator dimenangkan oleh pihak yang sama, yakni Tri Jaya Motor, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya pengondisian tender atau penunjukan tidak transparan.
Menurut LSM ” kepala desa mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pemilihan penyedia ,
Spesifikasi dan harga cator dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran Desa hanya menerima barang, tanpa ruang negosiasi harga maupun kualitas hanya diberitahu barang datang, nilainya Rp30 juta, tapi kualitas dan spesifikasinya dipertanyakan,” ada salah satu kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan Masalah Pengadaan
Dari penelusuran awal, muncul beberapa indikasi permasalahan: Harga satuan cator Rp30 juta dinilai terlalu tinggi dibanding harga pasar, Penyedia tunggal pada banyak desa, berpotensi melanggar prinsip persaingan sehat, Dana bersumber dari BKUD, namun pengawasan teknis dan administrasi lemah, Tidak semua desa memahami mekanisme pengadaan dan penunjukan penyedia, Kondisi ini memicu dugaan adanya pelanggaran prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah, yakni efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Desakan Audit dan Penyelidikan
Aktivis antikorupsi KOMPAK dan pemerhati kebijakan publik di Subang mendesak: Inspektorat Kabupaten Subang melakukan audit menyeluruh, APH (Kejaksaan/Kepolisian) menelusuri dugaan pengondisian penyedia, Pemerintah daerah membuka dokumen pengadaan BKUD secara transparan
Jika terbukti terdapat mark-up harga atau pengaturan pemenang, maka pengadaan ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Tri Jaya Motor maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi.(Pwt )



















