Gresik, mediaantikorupsi.com – Pembangunan Puskesmas Dadapkuning yang berada Jalan Raya Dadapkuning No. 32, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, hingga kini masih belum rampung sepenuhnya.
Paket proyek tahun anggaran 2021 milik Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik itu, hanya menyelesaikan pekerjaan struktur dan beberapa item pekerjaan kontruksi saja.
Begitu juga dengan pekerjaan arsitektur dan pekerjaan mechanical electrical and plumbing (MEP), belum selesai semua.
Fakta ini terungkap dari pemantauan media ini sejak Februari 2022 lalu. Hingga Sabtu (05/03/2022), proses pembangunan Puskesmas Dadapkuning belum juga selesai. Hanya terlihat 2 pekerja yang tengah melakukan aktivitas pekerjaan ringan, seperti pembersihan (land clearing). Tidak terlihat aktivitas pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang signifikan.
Beberapa item pekerjaan juga masih terbengkalai. Galian tanah di halaman Puskesmas yang akan dijadikan saluran pembuangan, terlihat masih terbuka dan mempertontonkan rangkaian pipa PVC di dalamnya.
Di bagian dalam Puskesmas, keramik pun belum terpasang dan plafon atap di bagian luar juga terlihat masih bolong.
Lantas bagaimana kinerja Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek ini.
Selain soal kualitas dan mutu konstruksi, persyaratan teknis pembangunan Puskesmas juga mengacu pada Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Sejumlah persyaratan diatur dalam regulasi tersebut. Mulai arsitektur bangunan, tata ruang bangunan maupun desain bangunan. Begitu pun dengan lebar koridor dan tinggi langit-langit, tegas diatur oleh Permenkes No. 75 tahun 2014.
Demikan halnya dengan kinerja Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) melihat seluruh pekerjaan pembangunan Puskesmas Dadapkuning yang tak kunjung selesai.
Fungsi dan kewenangan APIP Kabupaten Gresik yang tidak berjalan semestinya, dituding makin menambah buruk kualitas pengendalian kontrak kegiatan tersebut. Tak ayal, penyelesaian proyek itu pun molor dari waktu pelaksanaan yang ditentukan.
Kondisi ini semestinya mendorong pihak-pihak terkait, termasuk fungsi penegakan hukum, untuk turun tangan mengusut pemicu keterlambatan pelaksanaan proyek. Bahkan, audit konstruksi layak dinilai patut untuk dilakukan. Pasalnya, keterlambatan penyelesaian proyek dapat menjadi indikator apakah proyek tersebut telah dilaksanakan dengan tepat mutu dan tepat biaya.
Jika alasan kahar yang dikedepankan, mengingat lokasi Puskesmas yang kerap terdampak luapan Kali Lamong, hal itu harus dibuktikan dengan surat pernyataan darurat bencana Bupati Gresik.
Berdasarkan data yang dihimpun, kegiatan pembangunan Puskesmas Dadapkuning dikerjakan oleh CV Total Bangun Sarana dengan kontrak pekerjaan Nomor: 027/9094/SDK/437.52/2021 tanggal 21 September 2021.
Kegiatan dengan nilai kontrak sebesar Rp 5,1 miliar ini seharusnya diselesaikan dalam 90 hari. Namun, hingga berakhirnya pemberian kesempatan untuk menuntaskan pekerjaan, pembangunan pusat layanan kesehatan itu belum memberikan manfaat bagi pelayanan kesehatan masyarakat.(Muhaimin/bersambung)