Surabaya | mediaantikorupsi.com – Pemanfaatan sumber air permukaan dari Waduk Sumengko untuk memenuhi kebutuhan air bersih di salah satu permukiman KPR Bersubsidi yang berada di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, menuai polemik.
Sejumlah pihak disinyalir menangguk keuntungan sepihak atas polemik pemanfaatan lahan dan pengusahaan SDA Waduk Sumengko tersebut.
Lantas seperti apa polemik yang secara terencana itu dimunculkan ke permukaan sehingga menutupi berbagai penyimpangan prosedur Pengusahaan Sumber Daya Air dan berpotensi menjadi ajang mengeruk keuntungan yang tidak berpihak kepada pendapatan negara.
Kepala Desa Jatirembe, Miftahul Hadi, di ruang kerjanya menjelaskan, untuk pemanfaatan air baku Waduk Sumengko telah dibangun tampungan air di atas lahan seluas 5.000 meter per segi.
“Lahannya menggunakan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 2.600 meter per segi dan tanah negara di area Waduk Sumengko seluas 2.400 meter per segi,” kata Hadi, Kamis (12/05/2020).
Pemanfaatan tanah waduk dan TKD itu, pihaknya telah telah mengajukan surat ke Gubernur dan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Provinsi Jawa Timur pada tahun 2020 lalu. Atas surat yang diajukan itu, Hadi mengakui bahwa DPU SDA Jatim telah melakukan survei.
“Rombongan tim DPU SDA Jatim datang dan meninjau lokasi pada waktu itu, juga ada perwakilan dari BBWS Bengawan Solo,” paparnya.
“Kami selaku Kepala Desa hanya berkepentingan agar masyarakat Desa Jatirembe mendapatkan layanan air bersih,” imbuhnya.
Sementara, salah satu staf bagian administrasi pengembang perumahan KPR Bersubsidi Bhummi Jati Permai, yaitu PT Bhumi Kartika Griya Persada, mengungkapkan, untuk penyediaan fasilitas air bersih pihaknya telah bekerjasama dengan BUMDes Jatirembe.
“Tampungan air yang berada tak jauh dari kompleks Perumahan Bhummi Jati Permai itu hasil dari kerjasama dengan BUMDes Jatirembe dan dikelola oleh Badan Pengelola Air Bersih Perumahan Bhummi Jati Permai,” ujar staf PT Bhumi Kartika Griya Persada, Kamis (12/05/202/).
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan air bersih pihak manajemen membeli air dari PDAM secara curah.
Dilansir dari eljabar.com, Jum’at (13/05/2022), pengusahaan sumber daya air dan pemanfaatan lahan Waduk Sumengko oleh perusahaan pengembang tersebut, menurut keterangan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo Agus Rudyanto, mengatakan belum memiliki izin dan rekomendasi teknis.
“Info dari Tim Rekomtek BBWS Bengawan Solo pengusahaan dan pemanfaatan tersebut belum ada izin rekomteknya,” kata Agus, dikutip dari eljabar.com.
Selanjutnya Agus menegaskan bahwa pihaknya akan menurunkan Tim Rekomtek BBWS Bengawan Solo ke lapangan untuk mengecek kondisi faktual secara langsung.
Ia juga menyebutkan bahwa hal itu dilakukan agar pengusahaan dan pemanfaatan sumber daya air Waduk Sumengko sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Tim Rekomtek BBWS Bengawan Solo biar ke lapangan dulu,” ujar Agus.
Keterangan Agus tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan Permen PUPR Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air.
Sebelumnya, Bidang Bina Manfaat DPU SDA Jatim, kepada media ini mengatakan bahwa untuk pemanfaatan Waduk Sumengko adalah kewenangan pemerintah pusat melalui BBWS Bengawan Solo.
“Kewenangan Waduk Sumengko bukan di Pemprov Jatim,” ujar Marta dari DPU SDA Provinsi Jawa Timur.
Meski pun demikian, Marta tidak menjelaskan kepentingan DPU SDA Jatim yang turun melakukan survei terhadap rencana pembuatan bangunan tampungan air seluas 5.000 meter per segi tersebut.
“Saya masih baru di sini, nanti akan saya cek dulu ke teman-teman di Seksi Pengendalian dan Pengawasan serts unit-unit organisasi lainnya sehingga informasinya valid,” ujar Marta melalui sambungan selular, Senin (09/05/2022). “Minggu depan saya jelaskan langsung di kantor,” timpalnya kemudian.
Senada dengan Marta, petugas PPID DPU SDA Jatim, Ari mengaku, pihaknya tidak tahu menahu terkait prosedur dan mekanisme pemanfaatan lahan dan pengusahaan sumber daya air Waduk Sumengko.
Ari yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan itu beralasan bahwa itu bukan kewenangan pihaknya. “Itu kewenangan pusat,” katanya singkat.
Keterangan dari DPU SDA Provinsi Jawa Timur tersebut dinilai ambigu dan paradoks. Semestinya, jika bukan menjadi kewenangannya, OPD Pemprov Jatim itu tidak perlu menurunkan tim untuk melakukan survei lokasi.
“Mereka cukup dengan menjawab surat yang dilayangkan Pemerintah Desa Jatirembe dan menyebutkan bahwa itu bukan kewenangannya,” kata Ketua Jaringan Masyarakat Mandiri (Jamnan), Mohammad Isnaeni.
Begitu juga yang terkait dengan pemanfaatan atau perubahan alih fungsi lahan TKD menjadi bangunan tampungan air baku yang dikelola oleh Pengolahan Air Bersih Tirta Jati Permai milik pengembang.(Muhaimin)