Depok | mediaantikorupsi.com – Apronso Lambohan H diancam dengan dakwaan alternatif oleh jaksa penuntut umum (JPU) Putri Dwi Astrini di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (23/12/2024). Itu terungkap dalam sidang dakwaan yang dibacakan di Ruang Sidang Utama PN Depok.
Majelis hakim yang dipimpin Bambang Setyawan sekaligus Wakil Ketua PN Depok dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistyowati dan Nartilona setelah membuka persidangan yang terbuka dan dibuka untuk umum mempersilakan JPU Putri untuk membacakan dakwaan terhadap terdakwa.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU Putri menyebutkan bermula di sekitar bulan Januari 2024 terdakwa bekerja sebagai dokter penanggungjawab sekaligus dokter pelaksana pada Klinik Wid Setiawan Jaya (WSJ) yang beralamat di Jalan Ridwan Rais RT01/05 Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok. Tugas fungsi terdakwa sebagai dokter pelaksana pada Klinik WSJ diantaranya, memberikan pengarahan kepada semua tenaga kesehatan, memberikan pelatihan penanganan pasien umum jika terjadi kedaruratan seperti reaksi obat yang berlebihan/anafilaktif shock, dan melayani tindakan operasi sedot lemak terhadap pasien.
Sedangkan fungsi sebagai dokter penanggungjawab diantaranya sebagai berikut. Memastikan pelaksanaan tindakan di Klinik WSJ berjalan dengan baik, mengontrol kelengkapan di klinik, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan dokter pelaksana di Klinik WSJ Cabang Depok dalam meningkatkan pelayanan, menerangkan kepada pasien terkait kemungkinan efek samping yang terjadi setelah tindakan operasi.
Di Klinik WSJ hanya terdakwa saja yang bekerja sebagai seorang dokter pelaksana untuk memberikan pelayanan tindakan operasi sedot lemak (liposuction) terhadap pasien yang ingin melakukan tindakan tersebut. Sebagai seorang dokter pelaksana untuk melakukan tindakan operasi sedot lemak wajib memiliki surat izin praktek (SIP) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
Kemudian pada Senin, 22 Juli 2024 terdakwa menerima pasien atas nama Ella Nanda Sari Hasibuan yang ingin melakukan tindakan operasi sedot lemak pada bagian lengan kanan dan lengan kiri di Klinik WSJ. Atas hal itu, terdakwa meminta hasil pemeriksaan laboratorium dan pengecekan kadar gula darah dari korban dan dalam keadaan normal.
Selanjutnya terdakwa memerintahkan kepada saksi Yulianti untuk memberitahukan korban agar datang ke Klinik WSJ Depok untuk pelaksanaan tindakan operasi sedot lemak. Senin, 22 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wib, korban tiba di Klinik WSJ Depok dan langsung bertemu dengan terdakwa.
Terdakwa kemudian meminta korban untuk membaca aturan/prosedural dilaksanakannya tindakan operasi sedot lemak dan menandatangani surat pernyataan di atas materai. Di hari dan tanggal yang sama yakni sekira pukul 14.00 Wib, korban diarahkan oleh terdakwa untuk masuk ke ruang tindakan pada Klinik WSJ dan terdakwa melakukan pengecekan anamnesis atau riwayat penyakit, riwayat pemakaian narkotika dan zat adiktif lainnya, sebelum terdakwa melakukan tindakan operasi sedot lemak.
Setelah korban diarahkan untuk istirahat sebentar, selanjutnya terdakwa melakukan anastesi pada bagian lengan kanan korban dengan durasi selama kurang lebih 15 menit. Usai melakukan anastesi, terdakwa kembali melakukan proses tindakan operasi sedot lemak pada bagian lengan kanan korban.
Namun dalam proses tindakan operasi sedot lemak kurang lebih 10 menit, tiba-tiba korban mengigau dan terdakwa langsung menghentikan proses tindakan operasi sedot lemak pada bagian lengan kanan korban. Kemudian terdakwa meminta korban untuk tenang dan sempat minum. Terdakwa kemudian menanyakan kepada korban apakah masih kuat dan apakah tindakan operasi sedot lemak dapat dilanjutkan. Lalu korban menjawab dengan kalimat ‘ntar dulu’.
Selanjutnya terdakwa mencoba membaringkan korban ke tempat tidur, tapi tak berapa berselang korban mengalami kejang-kejang. Setelah korban sedikit tenang, terdakwa memerintahkan saksi Tika Atikah untuk memasang infus.
Akan tetapi, cairan infus tidak dapat masuk oleh karena pembuluh darah pecah dan kemudian dicoba pemasangan infus pada tempat lain, cuma cairan infus tetap tidak dapat masuk. Lalu terdakwa memutuskan membawa korban ke RS Bunda Margonda Depok. Sewaktu pemeriksaan di ruang IGD RS Bunda Margonda, oleh saksi dr Nabila Firdaus diinformasikan kalau pasien atas nama Ella Nanda Sari Hasibuan sudah meninggal.
“Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 440 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2022 tentang Kesehatan. Atau Kedua, Pasal 359 KUHP,” ujar Putri Dwi Astrini.(Ndi)