Kota Serang | mediaantikorupsi.com – Aktivitas peternakan bebek yang berada di Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang, menuai penolakan dari warga sekitar. Warga mengeluhkan bau tidak sedap yang berasal dari kandang dan limbah peternakan tersebut karena dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman.
Berdasarkan keterangan warga yang enggan namanya dipublikasikan, bau menyengat dari kotoran bebek kerap tercium setiap hari, terutama pada pagi dan sore hari. Kondisi ini semakin parah saat musim hujan karena air limbah mengalir ke sekitar rumah warga.
“Baunya sangat menyengat dan mengganggu aktivitas sehari-hari. Anak-anak sampai merasa tidak nyaman saat berada di rumah,” ujar salah satu warga setempat.
Warga mengaku telah beberapa kali menyampaikan keberatan kepada pemilik peternakan, namun belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan. Mereka menilai pengelolaan kandang dan limbah peternakan tidak memenuhi standar kebersihan dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, seperti munculnya lalat dan risiko penyakit, perlu diketahui bahwa di wilayah Kelurahan Pancalaksana ada sekitar 20 sd 25 pengusaha ternak Bebek.
Atas kondisi tersebut, warga secara tegas menyatakan penolakan terhadap keberadaan peternakan bebek di lingkungan permukiman. Mereka meminta pemerintah Kelurahan Pancalaksana dan Kecamatan Curug untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami tidak menolak usaha peternakan, tetapi lokasinya tidak tepat karena berada di dekat pemukiman padat penduduk,” kata perwakilan warga.
Warga berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar permasalahan bau tidak sedap tersebut tidak terus berlarut-larut dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara LBH – BPPKB Banten, saat dimintai keterangan darinya, Minggu (18/1) mengatakan, Pemerintah Kota Serang tidak memiliki Perda khusus yang melarang ternak ayam dan bebek secara mutlak, tetapi melarang kegiatan ternak yang tidak memiliki izin dan mengganggu lingkungan, berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang dan Undang-Undang terkait, dengan tindakan tegas seperti penutupan peternakan tak berizin yang menimbulkan bau tidak sedap dan polusi, seperti yang terjadi di Walantaka dan Tinggar. Penertiban fokus pada izin usaha dan dampak lingkungan (bau, kesehatan), bukan pelarangan jenis hewan, meskipun peternakan bebek di Tinggar pernah ditutup karena melanggar aturan tersebut.
Dasar Hukum Penertiban: 1. Perda No. 8 Tahun 2020 tentang RTRW Kota Serang: Peternakan yang tidak sesuai tata ruang wilayah atau tidak memiliki izin bisa ditutup., 2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan: Mewajibkan izin dan menjaga sanitasi., 3. Peraturan terkait Penataan Ruang (UU No. 26 Tahun 2007): Mengatur zonasi kegiatan.
Alasan Penutupan: – Tidak memiliki izin usaha (izin OSS atau dari dinas terkait)., – Tidak sesuai RTRW Kota Serang (lokasi tidak peruntukannya)., – Menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu kesehatan warga.
Contoh Kasus: – Walantaka (Januari 2023): 6 titik peternakan ayam ditutup karena tidak berizin dan melanggar Perda RTRW., – Tinggar (Maret 2025): Peternakan bebek ditindak tegas karena melanggar Perda No. 8 tahun 2020 dan menimbulkan keluhan warga.
Jadi, larangan di Kota Serang lebih menekankan pada legalitas izin dan dampak lingkungan, bukan pelarangan jenis ternak ayam atau bebek itu sendiri. Warga atau pengusaha harus memastikan usahanya memiliki izin dan tidak melanggar zonasi serta tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar, sesuai aturan yang berlaku, tregas Bismar.(H.Madli/Red)




















