Subang | mediaantikorupsi.com – Pemerintah Kabupaten Subang memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 akan diikuti oleh 165 desa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Subang.
Untuk menyukseskan agenda demokrasi di tingkat desa tersebut, Pemkab Subang menyiapkan anggaran sebesar Rp34,3 miliar dari APBD.
Senin, 05/01/2026 di gedung DPRD kabupaten subang,
Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., menyampaikan bahwa Pilkades serentak merupakan bagian penting dari penguatan demokrasi desa dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
“Pilkades serentak 2026 harus berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta menjamin stabilitas keamanan dan kondusivitas di masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen mendukung penuh penyelenggaraan agar berjalan tertib dan transparan,” ujar Wakil Bupati Subang.
Ia menegaskan bahwa alokasi anggaran Rp34,3 miliar tersebut diperuntukkan bagi seluruh tahapan Pilkades, mulai dari persiapan, pelaksanaan, pengamanan, hingga pembinaan pasca pemilihan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes), H. Agung Subur, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada Bupati Subang agar pada Pilkades 2026 dilakukan terobosan sistem pemungutan suara berbasis e-voting.
“Kami mengusulkan agar Pilkades 2026 mulai menerapkan sistem e-voting, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan meminimalkan potensi kecurangan dalam proses pemilihan,” jelasnya.
Selain itu, H. Agung Subur juga menekankan pentingnya audit khusus bagi para kepala desa incumbent yang kembali mencalonkan diri. Audit tersebut diusulkan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan pembangunan(BPKP) Provinsi Jawa barat terhadap penggunaan anggaran dan kinerja selama masa jabatan.
“Bagi incumbent yang akan maju kembali, kami mengusulkan dilakukan audit penggunaan anggaran dan kinerja pemerintahan desa.
Apabila ditemukan adanya temuan, maka temuan tersebut wajib diselesaikan terlebih dahulu sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memastikan Pilkades berjalan secara adil, bersih, dan berintegritas, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemerintah Kabupaten Subang berharap pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 tidak hanya menghasilkan kepala desa yang legitimate secara demokratis, tetapi juga mampu mendorong akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik yang lebih baik di tingkat desa.(Bahrudinmk)




















