Kabupaten Berau | mediaantikorupsi.com – Jumat (24/2) Kepala Biro media ini yaitu Julianus Sijabat bersama rekan nya memenuhi undagan Kepala Kepolisian Resor Berau Cq Kasat Reskrim diterima oleh penyidik Ardian Rahayu Priatna, S.T.K.. S.I.K. Inspektur Polisi Satu NRP 92050621.
Adapun undangan tersebut adalah sebagai tindak lanjut terkait PENGADUAN dugaan Perbuatan Melawan Hukum sehingga berakibat kerugian keuangan negara oleh Rekanan pemerintah.
PT. IHYAMULIK BENGKANG TURAN Tempat pengadaan air bersih
Adapun PENGADUAN disampaikan sekitar tanggal 8 Fepruari 2023, lalu adapun yang di adukan yaitu pihak rekanan CV DELTA PRATAM, PT. IHYAMULIK BENGKANG TURAN dan CV. NAVARO ANUGRAH SEJAHTERA.
Adapun isi undangan tersebut menerangkan yaitu : 1. membawa dokumen pendukung lainya yang berhubungan dengan dugaan tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh CV. DELTA PRATAM; PT. IHYAMULIK BENGKANG TURAN; CV. NAVARO ANUGRAH SEJAHTERA. 2. Membawa dokumen legalitas perusaan Pers Media Cetak dan Online yang ada.
CV. NAVARO ANUGRAH SEJATERA, Pembangunanan Konservasi tanah dan air.
Sebagaimana hal dalam undangan permintaan keterangan serta hal lainnya, selaku PENGADU telah memberikan keterangan ke Polres Kabupaten Berau serta alat bukti yang ada, berikut poto – poto kegiatan rekanan yang ada dan diserahkan ke pak Nur Iksan AIPDA NRP 84071250.
Sealnjutnya Pak Nur Iksan meminta keterangan mengenai temuan Wartawan media ini dilapangan terkait papan proyek tidak ada. CV. DELTA PRATAM dan CV. NAVARO ANUGRAH SEJAHTERA lalu kena pinalti karena dipapan proyek batas pengerjaan hingga Desember 2022 seharunya pengerjaan proyek sudah selesai tetapi sampai Januari 2023 mereka masih bekerja dan hasil pekerjaanya juga tidak sesuai dengan harapan karena pinggiran dan permukaan bangunan tidak rapi atau rata bahkan ada yang retak, dipihak lain rekanan PT. IHYAMULIK BENGKANG TURAN selesai tepat waktu.
Diakhir permintaan keterangan yang dimintakan oleh Polres Berau, Julianus Sijabat meminta Copi Berita Acara Pemeriksaan tersebut tetapi Polisi tidak memberikan nya.(Red)