Subang | mediaantikorupsi.com – Program Subang Ngabret yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Subang mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, salah satunya melalui pelayanan perekaman dan percetakan e-KTP di tingkat kecamatan. Program ini telah direalisasikan di Kecamatan Compreng guna mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada warga.
Operator Disdukcapil tingkat Kecamatan Compreng, Sahyrodi, pada Rabu (07/01/2026) menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan persiapan hingga proses pencetakan e-KTP sesuai dengan permohonan masyarakat.
“Untuk perekaman dan percetakan e-KTP, kami melayani sesuai pemohon.
Namun kemampuan pelayanan kami saat ini maksimal 25 KTP per hari, meskipun secara logistik kami mendapatkan sekitar 100 keping blangko per hari dari Disdukcapil Kabupaten Subang,” ujar Sahyrodi.

Ia menambahkan, untuk pengurusan surat pindah antar desa dan antar kecamatan yang berkaitan dengan penerbitan Kartu Keluarga (KK), prosesnya tetap harus melalui verifikasi UPTD Disdukcapil Pamanukan. Hal serupa juga berlaku untuk layanan akta kelahiran dan akta kematian.
“Sedangkan untuk perpindahan penduduk antar kabupaten maupun antar provinsi, pemohon tetap diwajibkan datang langsung ke Disdukcapil Kabupaten Subang,” tambahnya.
Sementara itu, kendala teknis juga disampaikan oleh Dadan Sopian, operator layanan PATEN Kecamatan Compreng. Ia mengeluhkan keterbatasan jaringan yang kerap terjadi pada jam pelayanan siang hari.
“Kami sering mengalami kesulitan ketika jam kerja sudah lewat pukul 13.00 WIB, jaringan menjadi lelet bahkan terkadang sulit diakses,” ungkap Dadan.
Meski demikian, Pemerintah Kecamatan Compreng berharap melalui Program Subang Ngabret, kualitas dan jangkauan pelayanan administrasi kependudukan dapat terus ditingkatkan, seiring dengan perbaikan sarana, prasarana, dan sistem jaringan pendukung pelayanan publik.(Bahrudinmk)




















