Empat Lawang | mediaantikorupsi.com – Pembangunan Gedung Tempat Kerja Dinas Perhubungan Empat Lawang dengan nilai pagu Rp. 2.865.048.000 di duga berbau korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menindak lanjuti hal ini pengacara Kondang Jakarta semua yang Terlibat Dapat di Proses Secara Hukum (25/05/2022).
Pasalnya pembangunan gedung tersebut diduga keras banyak penyelewengan dan diduga keras tidak sesuai dengan RAB.
Tak hanya itu proyek tersebut tidak di kelola secara transparan, pada saat dibangun pada tahun 2021 lalu semuanya tertutup pagar seng, sehingga timbul pertanyaan masyarakat Empat Lawang, ada apa ?
Akan tetapi proyek yang nilainya hampir mencapai Rp. 3 Miliar ini pastinya tak luput dari sorotan para Aktivis dan Awak media yang bertugas di Kabupaten Empat Lawang.
Para aktivis dan masyarakat Empat Lawang menduga banyak kejanggalan, dan sangat meragukan kualitas serta kuantitas fisik bangunan gedung ini, seperti contoh tidak ada pagar keliling serta sarana dan prasarana lainnya semuanya sudah hilang tak tau rimbanya.
Sementara itu, awak media ini bersama Lembaga Gerhana Indonesia Dewan Pimpinan Kabupaten Empat Lawang telah mengkonfirmasi perihal ini langsung kepada Sormi Azhar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Empat Lawang, namun belum mendapatkan keterangan yang real.
Kepala Dinas terkesan mengabaikan konfirmasi wartawan dan menjawab, seakan enggan di konfirmasi. itu tidak ada urusannya dengan saya kamu temui saja Hendra Rosada/OTONG, seakan enggan di konfirmasi.
” Yaa, itu tidak ada urusannya dengan saya, kamu temui saja Hendra Rosada/Otong, ” Jawab Kepala Dinas singkat dan meninggal konfirmasi Media dengan Lembaga.
Sementara terpisah, Ketua Lembaga Gerhana Indonesia Cenci Riestan kepada media ini menuturkan, ” Berkaitan dengan indikasi pelanggaran pada proyek pembangunan gedung yang terletak di pinggir jalan poros tersebut saya adukan ke pihak aparat penegak hukum yang berwenang melalui ketua Umum di Jakarta Pusat.
Dengan tujuan agar dapat di audit semua indikasi pelanggaran yang berbau korupsi hingga merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini dapat terungkap, ” jelasnya
Siapapun oknum pelaku yang terlibat dapat ditindak tegas sesuai proses hukum dan undang – undang yang berlaku di NKRI, ” imbuhnya lagi.
Hal ini dilakukan berdasarkan, – Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas, – PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, – Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ” pungkasnya.
Di lain sisi, Pengacara Kondang Jakarta Inuar Ependi, SH. And Partners mengatakan, jika proyek sudah mencapai Rp. 3 miliar. namun semua kegiatan, kualitas dan kuantitasnya sangat diragukan sehingga berakibat merugikan keuangan Negara maka siapapun oknum yang terlibat dapat di poses secara hukum bisa-bisa tidur di hotel Prodeo. ” Pungkasnya.(Aprianto/Tim)