Subang | mediaantikorupsi.com – Wartawan media ini, Sabtu (8/12/25) menyambangi proyèk di papan informasi proyek tertera : Pekerjaan belanja modal bangunan gedung tempat kerja lainnya-gedung aula, lokasi Kecamatàn Purwadadi, sumber dana APBD Kab. Subang TA. 2025, pelaksana PT. Dua Putra Raharja, nilai kontrak Rp. 85.950.000,-, waktu pelaksanaan 50 hari kalender, mulai 14 November 2025, nomor kontrak 900.17.1/700/PKM-PWD/2025.
Pantauan wartawan dilokasi pekerjaan, terlihat pekerja tidak memakai APD, tidak ada pelaksana nya, tidak ada orang ahli K3 nya, dan tidak ada pengawas Dinas terkait.
Diduga pekerja tidak diasuransikan, diduga pekerja tidak memiliki Sertipikat Kompetensi Kerja (SKK), diduga upah pekerja dibawah UMK Subang, dan diduga pekerjaannya tidak sesuai RAB dan Spesifikasi.
Menurut pekerja,”Ini pekerjaan bekron dinding HPN, dan Interior plapon, dikerjakan ada 2 orang ada 4 orang sudah 3 mingguan saya dari Cisalak, kerja dibayar standar 200 ribuan per hari, saya bekerja di sini di suruh oleh pak Iin, APD dikasih Hlem, Rompi, dan sepatu 4 paket, kartu asuransi tertinggal di dompet”, kata Maulana.
“Saya tidak siap diwawancara pak kepada Pak Iim saja, karena sepengetahuan saya Pak Iim pelaksana PT. Dua Putra Raharja”, imbuhnya.
Ketika wartawan mengirim poto-poto kegiatan pekerjaan PT ini, Iim menelepon balik wartawan, dan mengatakan,”Ini maksudnya apa ngirim-ngirim Poto, saya bukan pelaksana PT itu, saya hanya mengirim/memasok bahan-bahan material nya saja bukan pelaksana PT. Dua Putra Raharja”, ucap Iim.
Berdasarkan data di Kementrian pekerjaan, Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi, PT. Dua Putra Raharja beralamat di Jalan Husen Syahbana Kedung Gede Subang, Jawa Barat nomor telepon 0813216440xx. Deni Herdian sebagai Komisaris, Tati Nurhayati sebagai Komisaris, Ghian Jilan Alimah sebagai komisaris utama, dan Mochammad Fadil sebagai Direktur.
Ketika dikonfirmasi ke nomor telepon tersebut, pihak PT. Dua Putra Raharja sampai berita ini terbit belum menjawabnya. (Winata)



















