Kaur | mediaantikorupsi.com – Dengan adanya dugaan berbagai pungutan di SMPN 1 Kaur Sangat meresakan wali muridnya dan mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, hal ini di karnakan maraknya penjualan baju seragam yang nilai harganya cukup tinggi di tambah lagi beban pungutan untuk membangun lapangan di SMPN 1 Kabupaten Kaur sangat memberatkan wali muridnya.
Menurut informasi yang di dapat dari beberapa wali murid dan masyarakat yang minta tidak di sebutkan namanya bahwa, “di SMPN 1 Kaur waktu memasukan anak untuk bersekolah sebagai peserta didik baru di SMPN tersebut, kami sebagai wali murid harus membeli seragam yang nilainya mencapai jutaan rupiah sebagai persyaratan untuk masuk di sekolah. Ditambah lagi bayar uang untuk membangun lapangan ratusan ribu rupiah per muridnya karna menurut kami hal seperti ini tidak harus di lakukan sebab anturan pemerintah Sekolah Dasar 9 tahun gratis,” pungkasnya pada awak media Antikorupsi new.
padahal Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Th 2008 Tentang Wajib Belajar 9 Tahun, Pemerintah menyatakan Pendidikan Dasar (SD/ MI dan SMP/ MTS) N di laksanakan tanpa pungutan biaya, karna sudah di anggarkan olah pemerintah melalui dana BOSS setiap tahunya.
Ketika awak media kompirmasi kepada Kepsek SMPN 1 Kaur beliau mengatakan melalui pesan bahwa semuanya sudah melalui musyawara komite kalau bapak mau jelas silakan hubungi BIN dengan Ketua Komite ungkapnya pada awak media 26 Agustus 2023.
Di Mohon kepada Bupati Kaur, maupun Aparat Penegak Hukum untuk menindak lanjuti dugaan pungli dengan modus penjualan baju seragam dan pembangunan Lapangan di SMP N 1 Kabupaten Kaur. (Prm/Tim)