Bekasi | mediaantikorupsi.com – Kegiatan pemeliharaan saluran air ruas jalan raya Sukawangi yang bertempat didepan Kantor Kecamatan Sukawangi dikeluhkan warga, Jumat (27/05).
Pekerjaan yang menelan anggaran Rp. 49.601.549 menggunakan APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Dan Bina Kontruksi diduga tidak mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, sebagaimana juga atas keterangan sejumlah warga sekitar yang menilai seperti pekerjaan goloran saja.
“Awal mula saat kegiatan berlangsung saya pikir ini kegiatan goloran dari masyarakat yang menggunakan anggaran pribadi, habis dikerjakannya juga hanya manual cuma menggunakan alat sederhana begitu” ujarnya AR warga Sukawangi.
AR pun menambahkan, “saya tidak habis pikir itu sampah yang sudah dimasukan kedalam karung kenapa dikeluarkan lagi dan hanya di kumpulkan disatu tempat tidak dibuang ke TPSS semestinya, tolong pihak kontraktor yang telah dipercayakan agar bertanggung jawab sepenuhnya, kalau dikerjakan seperti ini masyarakat yang dirugikan, bukannya dalam setiap kegiatan sudah direncanakan dengan matang – matang, apalagi ini menggunakan anggaran pemerintah”
Terkait hal tersebut Ujang, HS Sekretaris 2 PWBI (Perkumpulan Wartawan Bekasi Independen) mengatakan, “Diduga kuat dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan saluran air yang dikerjakan CV. RAIHAN PUTERA bertempat di depan kantor kecamatan Sukawangi menyalahi aturan, sebaiknya pihak Dinas untuk turun memonitoring langsung kegiatan tersebut, coba dikroscek sebagaimana fakta dilapangan terhadap keluhan dari masyarakat, kalian itu ditugaskan untuk mengawasi setiap kegiatan yang bersumber dari Dinas kalian bila perlu CV tersebut blacklist kedepannya jangan di kasih kegiatan lagi “pungkasnya.(Din/Tim)