Kab.Serang | mediaantikorupsi.com – Desa Garut Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Provinsi Banten thn 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.239.229.000,– laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Pembangunan Gorong-Gorong 4m Rp 8.800.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 250 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Rabat Beton Sukabakti P: 250m x L: 2,5m x 0,20m Rp 233.220.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 120 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Paving Block Garut Tengah P: 120m x L: 2m Rp 63.058.900
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Convergency Stunting Rp 14.976.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Posyandu Rp 9.000.000
- Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan 35 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Pelatihan Pembinaan LPM Rp 4.000.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Insentif PKK Rp 2.000.000
- Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Belanja Sarana Olahraga Karang Taruna Rp 6.467.000
- Keadaan Mendesak 41 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Kegiatan Penyaluran BLT DD Rp 73.800.000
- Keadaan Darurat 3 KALI Jumlah Kejadian Keadaan Darurat Banner Kegiatan BLT DD Rp 200.000
- Keadaan Darurat 3 KALI Jumlah Kejadian Keadaan Darurat Makmin Kegiatan BLT DD Rp 800.000
- Penyertaan Modal 247.845.800 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 99.138.320
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBH-BPPKB Banten diduga Kepala Desa Garut merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2025 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBH – BPPKB Banten, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Garut antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 250 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Rabat Beton Sukabakti P: 250m x L: 2,5m x 0,20m Rp 233.220.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 120 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Paving Block Garut Tengah P: 120m x L: 2m Rp 63.058.900
- Penyertaan Modal 247.845.800 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 99.138.320
Maka dari itu, saat ini LBH-BPPKB Banten menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Garut agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Garut ke Tipikor Polres Serang dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang dan Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Kades serta perangkat nya, dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya terhadap pihak – pihak yang terlibat korupsi segara dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Garut dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa dimintai konfirmasi, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2025 oleh Pemdes Garut mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, tegas mereka.(H.Madali/Ab/Red)




















