Kab.Lebak | mediaantikorupsi.com – Desa Bojong Leles Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Provinsi Banten thn 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.332.118.000,- laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 15.000.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 12 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll) Rp 10.360.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 12 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa Rp 22.400.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 99 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan Drainase Rp 33.109.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan TPT Rp 35.257.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 980 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan Jalan Lingkungan Paving Blok Rp 45.099.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 229 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Betonisasi Rp 180.472.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Belanja Jasa Honorarium/ Insentif Pelayanan Desa Rp 22.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Belanja Alat Kesehatan Rp 7.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 UNIT Makanan Tambahan Makan Tambahan Rp 3.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 12 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Insentif Guru PAUD Rp 4.800.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 12 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Dukungan Kegiatan Serimonial Rp 10.800.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 12 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Bantuan Kerawanan Sosial Untuk Masyarakat Desa Rp 6.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 12 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/ Kota Rp 2.400.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Pembinaan PKK Rp 10.000.000
- Keadaan Mendesak 456 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Dana Desa Rp 68.400.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBH-BPPKB Banten diduga Kepala Desa Bojong Leles merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2025 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBH – BPPKB Banten, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Bojong Leles antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 12 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa Rp 22.400.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 99 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan Drainase Rp 33.109.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan TPT Rp 35.257.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 980 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan Jalan Lingkungan Paving Blok Rp 45.099.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 229 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Betonisasi Rp 180.472.000
Maka dari itu, saat ini LBH-BPPKB Banten menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Bojong Leles agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Bojong Leles ke Tipikor Polres Lebak dan Polda Banten berikut ke Kejari Lebak dan Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Kades serta perangkat nya, dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya terhadap pihak – pihak yang terlibat korupsi segara dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Bojong Leles dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa dimintai konfirmasi, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2025 oleh Pemdes Bojong Leles, mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, tegas mereka.(Budi/Tim/Red)




















