Cilacap | mediaantikorupsi.com – SMA Negeri 1 Sampang Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah Thn 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Suripto, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 968, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 Rp 726.000.000,– dana BOS tahap 2 sekolah belum melaporkan nya.
Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahaun 2025 katanya digunakan untuk : – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 171.048.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 83.676.200administrasi kegiatan sekolah Rp 96.084.800pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 17.530.000langganan daya dan jasa Rp 111.669.626pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 106.974.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 47.000.000, Total Dana Rp 633.982.626
Hal itu dikatakan oleh Johanes, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara pada LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Johanes, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Tahun 2024 SMA Negeri 1 Sampang memiliki jumlah Siswa/I sekitar 971, lalu sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 728.250.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Agustus 2024 Rp 728.250.000,-
Laporan Kepala SMA Negeri 1 Sampang ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : –pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 210.232.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 78.316.400pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 79.107.450pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 10.820.000langganan daya dan jasa Rp 58.542.962pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 217.712.150penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 18.250.000, Total Dana Rp 672.980.962
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 1 Sampang, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 23.255.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 157.098.400pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 64.544.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 87.973.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 71.373.900pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 18.820.000langganan daya dan jasa Rp 97.468.038pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 191.086.200penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 71.900.000, Total Dana Rp 783.519.038
Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Jawa Tengah melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.157 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.440 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.408 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 1 Sampang di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Tengah lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Cilacap dan Polda Jateng lalu ke Kejaksaan Cilacap dan Kejati Jateng sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SMA Negeri 1 Sampang harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Johanes.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 1 Sampang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Widi/Tim/Red)




















