• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
Tuesday, August 12, 2025
  • Login
mediaantikorupsi.com
  • Nasional
    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
mediaantikorupsi.com
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Rp.483 Juta lebih Dana BOS Thn 2024 Diterima SD Negeri Pasirangin 05, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Diduga Jadi Ajang Korupsi

mediaantikorupsi by mediaantikorupsi
August 10, 2025
in Jawa Barat
0
Rp.483 Juta lebih Dana BOS Thn 2024 Diterima SD Negeri Pasirangin 05, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Diduga Jadi Ajang Korupsi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kab.Bogor | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Pasirangin 05, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Jaenudin, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 452, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 241.820.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal  9 Agustus 2024 Rp 241.820.000,– hal itu dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.

RelatedPosts

Orang Tua Siswa SDN 1 Paoman Indramayu Mengeluh, Sekolah Jual Seragam dan Buku LKS Dengan Harga Sangat Memberatkan

Orang Tua Siswa SDN 1 Paoman Indramayu Mengeluh, Sekolah Jual Seragam dan Buku LKS Dengan Harga Sangat Memberatkan

August 12, 2025
SMP Negeri 2 Cileungsi Kabupaten Bogor Jual Seragam Sekolah Rp.1,2 Memberatkan Orangtua Murid, Dana BOS Tahun 2024 Rp.1,2 M lebih Diduga Dikorupsi

SMP Negeri 2 Cileungsi Kabupaten Bogor Jual Seragam Sekolah Rp.1,2 Memberatkan Orangtua Murid, Dana BOS Tahun 2024 Rp.1,2 M lebih Diduga Dikorupsi

August 12, 2025
Kepala SD Negeri Pasirangin 04, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024 Rp.593 Juta lebih

Kepala SD Negeri Pasirangin 04, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024 Rp.593 Juta lebih

August 10, 2025

Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.

Laporan Kepala SDN Pasirangin 05, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 14.088.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 6.660.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 11.145.288pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 89.865.471langganan daya dan jasa Rp 9.000.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 13.738.800penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 15.367.100pembayaran honor Rp 65.550.004, Total Dana Rp 225.414.663

Lalu, laporan Kepala SDN Pasirangin 05, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : –pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 840.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 12.703.288pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 73.156.149langganan daya dan jasa Rp 9.000.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 92.325.900pembayaran honor Rp 70.200.000, Total Dana Rp 258.225.337

Berangkat dari laporan Kepala Sekolah tersebut diatas, LBHK-Wartawan Jawa Barat, melakukan invesitgasi, ditemukan fakta diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.14 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.

Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.30 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.162 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.106 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Pasirangin 05, di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lalu menjual seragam sekolah dengan harga yang tinggi, penjualan buku serta pungli lainnya, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di WhatsApp : 08979344851, Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SD Negeri Pasirangin 05, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Pasirangin 05, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.

Selanjutnya berdasarkan keterngan dari sumber media ini bahwa Tahun Ajaran 2025/2026 oknum yang ada di SD Negeri Pasirangin 05, menjual baju seragam sekolah demikian juga menjual buku, sesuai dengan aturan hal ini tidak dibenarkan sebab dapat dikategorikan Pungli atau korupsi tegas Syahrul. (Adit/Jg/Red)

 

 

 

Previous Post

Kepala SD Negeri Pasirangin 04, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024 Rp.593 Juta lebih

Next Post

Azis Samual: “Kebijakan Swasembada Pangan Mutlak Didukung

mediaantikorupsi

mediaantikorupsi

Related Posts

Orang Tua Siswa SDN 1 Paoman Indramayu Mengeluh, Sekolah Jual Seragam dan Buku LKS Dengan Harga Sangat Memberatkan
Jawa Barat

Orang Tua Siswa SDN 1 Paoman Indramayu Mengeluh, Sekolah Jual Seragam dan Buku LKS Dengan Harga Sangat Memberatkan

August 12, 2025
SMP Negeri 2 Cileungsi Kabupaten Bogor Jual Seragam Sekolah Rp.1,2 Memberatkan Orangtua Murid, Dana BOS Tahun 2024 Rp.1,2 M lebih Diduga Dikorupsi
Jawa Barat

SMP Negeri 2 Cileungsi Kabupaten Bogor Jual Seragam Sekolah Rp.1,2 Memberatkan Orangtua Murid, Dana BOS Tahun 2024 Rp.1,2 M lebih Diduga Dikorupsi

August 12, 2025
Kepala SD Negeri Pasirangin 04, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024 Rp.593 Juta lebih
Jawa Barat

Kepala SD Negeri Pasirangin 04, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024 Rp.593 Juta lebih

August 10, 2025
Rp.1,4 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Rawa Endah Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Thn 2024-2023, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek
Jawa Barat

Rp.1,4 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Rawa Endah Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Thn 2024-2023, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

August 10, 2025
Next Post
Azis Samual: “Kebijakan Swasembada Pangan Mutlak Didukung

Azis Samual: "Kebijakan Swasembada Pangan Mutlak Didukung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

mediaantikorupsi.com

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Investigasi
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera

mediaantikorupsi.com © 2024