Kota Serang | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Kubang Kecamatan Curug Kota Serang, tahun 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Anwar, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 539, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 242.550.000,– selanjutnya daa BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 08 Agustus 2025 Rp 242.550.000,-
Laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025 kantanya untuk : –pengembangan perpustakaan Rp 29.810.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 42.078.200kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 27.072.700administrasi kegiatan sekolah Rp 29.740.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 26.400.000langganan daya dan jasa Rp 3.480.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 44.969.100penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 13.500.000pembayaran honor Rp 25.500.000, Total Dana Rp 242.550.000
Lau, laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 kantanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.880.000pengembangan perpustakaan Rp 36.815.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 33.702.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 31.193.300administrasi kegiatan sekolah Rp 17.902.865pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.600.000langganan daya dan jasa Rp 1.695.985pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 61.450.150penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 12.310.700pembayaran honor Rp 36.000.000, Total Dana Rp 242.550.000
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara di LBH BPPKB Banten, dalam konfrensi pers nya baru – baru ini dikantor nya, Rabu (21/1)
Ditambahkan Syahrul, perlu diketahui public yang mana Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Berangkat dari laporan Kepala Sekolah diatas, LBH BPPKB Banten telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.66 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler SERTA kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2025 yaitu sekitar Rp.134 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.106 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 Dana BOS diterima SD Negeri Kubang yaitu sekitar Rp.461 Juta lebih, diduga dikorupsi oleh Kepsek, pola dugaan korupsi nya hampir sama dengan dugaan korupsi dana BOS tahun 2025.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Kubang di usut tuntas, maka, saat ini LBH BPPKB Banten sedang berkoordinasi dengan PAC BPPKB Banten Kecamatan Curug Kota Serang, untuk mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbpkbbanten@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Serang Kota lalu ke Kejaksaan Negeri Serang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 sd 2025 di SD Negeri Kubang bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Kubang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(H.Madali/Tim/Red)




















