Depok | mediaantikorupsi.com – Setelah dinyatakan lengkap atau P21, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas nama Bani Idham Fitriyanto Bayuni.
Pada hari Senin (21/8), berkas perkara tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap secara formil dan materil oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Kejari Depok.
“Iya benar, hari ini tersangka Bani Idham Fitriyanto Bayuni beserta barang bukti telah diserahkan kepada kami,” kata Ubai sapaannya, Senin (21/8/2023).
Setelah melakukan tahap dua, kata dia, Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan. Selanjutnya, surat dakwaan tersebut nantinya akan dilimpahkan beserta berkas perkara ke Pengadilan Negeri Depok untuk disidangkan.
“Bani Idham Fitriyanto Bayuni disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 1 dan/atau ayat 2 jo Pasal 5 huruf a UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jo Pasal 64 KUHP,” imbuhnya.
Perlu diketahui, Bani Idham Fitriyanto dan istrinya, Putri Balqis, telah ditetapkan sebagai tersangka usai keduanya saling lapor KDRT. Kasus ini sempat viral lantaran sang istri yang pertama kali melaporkan suaminya justru malah jadi tersangka dan sempat ditahan di Polres Metro Depok.
Lantaran viral, Polda Metro Jaya akhirnya mengambil ahli kasus tersebut.
Seperti diketahui bahwa, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan Putri Balqis karena tidak cukup bukti.
Tersangka Bani saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok, dalam waktu dekat Bani akan menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri Depok. (Ndi)