Depok | mediaantikorupsi.com – Bermula dari tuntutan JPU selama 3 tahun 6 Bulan dalam perkara No 290/Pid.B/PN DPK/2023, kemudian Ketua Majelis Hakim mempersilahkan kepada terdakwa untuk mengajukan Pledoi dalam tenggang waktu 4 hari, kemudian Replik JPU diberikan waktu 3 hari dan 4 hari, lalu terdakwa diberikan kesempatan untuk Duplik , akan tetapi kesempatan yang diberikan kepada terdakwa maupun Penasehat Hukum hanya slogan belaka , karena setelah Penasehat Hukum dari terdakwa membacakan Duplik, Hakim Ketua Majelis langsung membacakan Putusan kepada terdakwa.
Hal tersebut dapat disimpulkan, bahwa Putusan tersebut sudah ada sebelum Duplik yang diajukan oleh terdakwa.
Kemudian terdakwa dijatuhi Vonis bersalah melanggar pasal 378 KUHP dengan Hukuman 3 tahun 3 bulan oleh Hakim tersebut.
“Pada persidangan yang berjalan Ketua Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta fakta dalam persidangan, bahkan seluruh Pledoi terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa tidak digubris oleh Hakim tersebut, malahan Hakim menyarankan kepada terdakwa untuk berpikir pikir dulu sampai berulang kali, bahkan ketika terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan banding, tetap saja Ketua Majelis Hakim berkata lagi, pikir pikir aja dulu jangan langsung ambil keputusan karenakan hal tersebut maka ketua Majelis Hakim Divo Ardianto terlalu aktif untuk menyarankan terdakwa untuk berpikir pikir terus, padahal sudah bulat kami Penasehat Hukum terdakwa menyatakan banding, kami beranggapan tindakan hakim tersebut akan kami pertimbangkan untuk dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI” ujar David Aruan, S,H., M.H. Selasa( 10/09/2023)
Sambung David, disamping perbuatan lain selama persidangan kami juga telah menyiapkan data data yang akurat, dan kami telah menyiapkan bukti dan data untuk melengkapi laporan kami, karena ada indikasi lain diluar hal tersebut. (Ndi)



















