Depok | mediaantikorupsi.com – Kejaksaan Negeri Depok kembali memeriksa Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Gaji Pegawai, yang diduga ada kerugian Negara sebesar Rp 1,2 Milyar.
Pada perjalanan Kasus tersebut, Penyidik Kejari Depok, telah menetapkan adanya satu orang tersangka dengan inisial A, untuk mendalami kembali kasus tersebut, maka Kejari Depok kembali memeriksa 14 saksi.
Kasi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmatu, Menjelaskan” Tim Penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dalam kasus Pemotongan Gaji pegawai pada Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.
Sambung Kasi Intel, Pemeriksaan tersebut untuk mendalami kembali kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, jika nantinya ditemukan bukti bukti kembali, tutup Andi Rio Rahmatu.
Pada Kasus Pemotongan Gaji Pegawai pada Dinas Damkar Kota Depok, tersangka A telah dijerat dengan Pasal 2 Pasal 3 dan Pasal 9 Undang – undang No 20 Tahun 2021, tentang Tindak Pidana Korupsi, dan Tidak menutup kemungkinan akan ada lagi Tersangka Baru nantinya, tegas Kasi Intel.(Ndi)