Cibinong | mediaantikorupsi.com – SMA Negeri 1 Klapanunggal Kabupaten Bogor, Jawa barat, yang berada di Jl. Terusan Bojong, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Jajang Hidayat, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 786, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 699.348.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 699.540.000,-
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 1 Klapanunggal ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 dan tahap 2 tahun 2023 ternyata belum dilaporkan oleh Kepsek penggunaan nya ke Kementrian terkait, hal ini sangat bertolak belakang dengan aturan yang ada sebab wajib hukum nya Kepsek membuat laporan penggunaan dana BOS yang diterima ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh kementrian, Kepsek tidak patuh hukum dan atau aturan yang ada.
Tahun 2022 SMA Negeri 1 Klapanunggal, menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 399.432.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Juni 2022 Rp 532.576.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 399.432.000,-
Laporan Kepala SMA Negeri 1 Klapanunggal,ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 84.469.400, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 14.525.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 19.555.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 74.045.100, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 3.587.500, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 198.400.000, – Total Dana terserap Rp 394.582.000
Laporan Kepala SMA Negeri 1 Klapanunggal ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 77.280.000, – pengembangan perpustakaanRp 45.100.800, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 22.226.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 61.390.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 53.562.400, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 38.560.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 36.450.000, – Total Dana terserap Rp 334.569.200
Laporan Kepala SMA Negeri 1 Klapanunggal ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 12.190.000, – pengembangan perpustakaanRp 86.469.800, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 65.640.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 13.190.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 202.993.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 25.600.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 73.829.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 122.185.000, – Total Dana terserap Rp 602.096.800,-
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bogor diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.215 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.330 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.308 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 15 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 115.
Selanjutnya terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2023 yang menyerap dana BOS Reguler sekitar Rp. 122 juta lebih, diduga Kepsek juga lakukan rekayasa terhadap laporan pengunaan dana tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang tersedia, adapun modusnya korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya namun dalam kwitansi atau faktur di mark up jumlah nya.
Berangkat dari dugaan korupsi di SMA Negeri 1 Klapanunggal tersebut maka saat ini LBHK-Wartawan Bogor lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Bogor serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler tahun 2022 dan mungkin juga tahun 2023 di SMA Negeri 1 Babakan Klapanunggal di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya yang korupsi dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 1 Klapanunggal dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Sitorus/Tim)




















