Kab.Tangerang | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 2 Balaraja Kabupaten Tangerang Provinsi Banten tahun 2025 memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1053, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sekitar Rp 584.415.000,– lalu dana BOS tahap 2 tahun 2025 diterima sekolah tanggal 27 Agustus 2025 Rp 584.415.000,-
Laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 18.140.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 20.453.500kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 8.848.000administrasi kegiatan sekolah Rp 98.785.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.800.000langganan daya dan jasa Rp 38.884.200pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 116.153.600penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 49.480.000pembayaran honor Rp 183.390.000, Total Dana Rp 535.934.300
Lalu, pengunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 yang mana sekolah belum melaporkan penggunaan ke kementrian terkait, hal ini ada apa ?
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara di LBH-BPPKB Banten, dalam konfrensi pers nya baru – baru ini dikantor nya, Jumat (23/1)
Ditambahkan Syahrul, perlu diketahui public yang mana Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas, LBH-BPPKB Banten telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja, terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.116 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 dana BOS diterima SMP Negeri 2 Balaraja yaitu tahap 1 sekitar Rp 616.050.000,– lalu tahap 2 sekitar Rp 616.050.000,– dalam pengelolaa nya diduga pihak sekolah lakukan korupsi, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2025.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 2 Balaraja di usut tuntas, maka, saat ini LBH-BPPKB Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Polda Banten lalu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2025 – 2024 di SMP Negeri 2 Balaraja, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 2 Balaraja dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Har/Tim/Red)


















