Kab.Bogor | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 2 Cileungsi Kabupaten Bogor tahun ajaran 2025/2025 menurut keteragan berbagai sumber menjual baju seragam sekolah dengan harga Rp.1,2 Juta, hal tersebut dikatakan Syamsudin, SH selaku Tim Advokat / Pengacara pada LBHK-Wartawan, dan temuan tersebut telah Kami serahkan ke Ketua Umum Kami tegasnya, Jumat (8/8/2025).
Ditambahkan Syamsudin, lembaga sekolah saat ini bukan hanya tempat menimba ilmu tapi sekolah juga jadi sana bagi pengelola nya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sebab kerap melakukan pungli.
Sebut saja pada setiap Tahun Ajaran baru kalau kita perhatikan hampir semua sekolah menjual baju seragam sekolah yang harganya sangat selangit atau jauh beda harga nya dengan yang ada di Pasar, seragam sekolah yang dijual pihak sekolah harganya bisa 200 % sd 300 % lebih tingg dari harga yang ada di pasar, padahal aturan terkait dengan seragam sekolah sudah jelas dan tegas dan harus di pedomani oleh pihak sekolah, namun itu aturan tersebut tidak di indahkan oleh pihak sekolah.
Ditegaskan Syamsudin, bahwa aturan mengenai larangan sekolah berbisnis seragam untuk jenjang pendidikan dasar pendidikan menengah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022., “Pasal 12 mengatur pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid..
Untuk itu dalam waktu dekat lembaga Kami akan melaporkan pihak sekolah ke Aparat Penegak Hukum sebab apa bila ada sekolah yang menjual seragam sekolah maka hal itu pelanggaran hukum aatau sering disbut PUNGLI atau dalam hukum disebut sebagai tindak pidana korupsi, pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang, tergantung pada konteks dan unsur-unsur yang terlibat. Secara khusus, pungli dapat dikategorikan sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
Ditambahkan Syamsudin, SMP Negeri 2 Cileungsi tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Basirudin, memiliki jumlah Murid 932, lalu sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima 18 Januari 2024 Rp 605.800.000,– lalu tahap 2 sekolah terima 09 Agustus 2024 Rp 605.800.000,-
Laporan Kepala sekolah ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 144.838.600pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 22.461.600pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 63.792.800pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 34.415.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 12.240.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 86.322.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 8.000.000pembayaran honor Rp 181.740.000, Total Dana Rp 553.810.000
Lalu laporan Kepala sekolah ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 2 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 30.176.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 194.158.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 54.802.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 42.340.800pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 67.995.700pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 2.700.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 89.577.500penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 14.700.000pembayaran honor Rp 161.340.000, Total Dana Rp 657.790.000
Berangkat dari laporan Kepala Sekolah tersebut diatas LBHK-Wartawsan Jabar, melakukan invesitgasi, ditemukan fakta diduga Kepsek merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 ke Kementrian, hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.338 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.183 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.102 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.175 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 45.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 2 Cileungsi di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jabar, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lalu menjual seragam sekolah dengan harga yang tinggi, penjualan buku serta pungli lainnya, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di WhatsApp : 081219698001, Email : pbhsinarpagi@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SMP Negeri 2 Cileungsi harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 2 Cileungsi, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Qodir/Jg/Red)