Gresik | mediaantikorupsi.com – Kerusakan jaringan perpipaan air minum (PAM) swadaya milik desa Karangankidul, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik akibat imbas proyek pelebaran jalan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik, Eddy Pancoro mengaku bahwa yang memiliki izin dan rekomendasi teknis (rekomtek) pemanfaatan jalan hanya proyek sistem penyediaan air minum regional Umbulan.
Sedangkan untuk pemasangan pipa air minum yang dibangun dengan dana swadaya masyarakat desa Karangankidul, Eddy mengaku tidak mengetahuinya.
“Kalau yang dari desa Karangankidul saya tidak pernah tahu izinnya, saya kira yang dari SPAM Regional Umbulan,” ujar Eddy.
Selain itu, lanjut Eddy, berdasarkan peraturan daerah seharusnya kedalaman punggung pipa dari permukaan jalan minimal 1,5 meter.
“Seharusnya proyek kita itu aman jika kedalaman minimal punggung pipa 1,5 meter dari permukaan jalan karena desain rencana untuk kedalaman galian pada pelebaran jalan hanya 40 centimeter,” tegas Eddy, Jum’at (26/08/2022).
Bahkan pihaknya yakin apabila pemasangan pipa air minum swadaya desa Karangankidul itu sesuai Perda, maka pekerjaan pelebaran jalan tersebut tidak akan mengalami kendala yang diakibatkan oleh keberadaan utilitas bawah tanah itu.
Sebelumnya, pekerjaan pemasangan air minum swadaya desa Karangankidul itu tak henti menuai kritik pedas. Pasalnya, selain tidak mengantongi rekomtek dan izin pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) dan ruangvmanfaat jalan (rumaja), kualitas pekerjaannya pun dilaksanakan secara serampangan.
Pemasangan jaringan pipa tersebut tidak memiliki desain perencanaan yang divalidasi oleh pihak-pihak yang mempunyai standar kompetensi keahlian.
Bahkan, sumber dana pembangunan yang berasal dari swadaya masyarakat itu tidak tercatat dan dimasukkan dalam APBdes.
Namun, Kepala Desa Karangankidul Sadi Purwanto bergeming untuk melakukan perbaikan atas tata kelola dana swadaya masyarakat yang menjadi sumber pembiayaan proyek air minum swadaya tersebut.
Sadi berdalih jika proyek air minum swadaya itu telah disepakati warga desa dan pelaksanaanya diserahkan kepada Maryono, oknum karyawan Perumda Giri Tirta.(Muhaimin)