Kuningan | mediaantikorupsi.com – Desa Gunungkeling Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 869.148.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini di kantor nya.
Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Gunungkeling melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Bimtek pelatihan hukum dan bimbingan teknis pemerintahan desa 1 Orang Rp 5.475.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa1KALIJumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desabimtek pelatihan hukum dan bimbingan teknis pemerintahan desaRp 5.475.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan2KALIJumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuanpelatihan tata boga dan pangan lestariRp 10.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa2ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desabimtek sipades dan prodeskelRp 10.450.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa1ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desabimtek E-sakip DesaRp 4.870.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa1ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desabimtek siskeudesRp 5.875.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)3UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanbibit sapi perahRp 75.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanpembeliaan indukan sapi perahRp 25.000.000
- Keadaan Mendesak24KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakbantuan langsung tunai bulan desemberRp 7.200.000
- Keadaan Mendesak24KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakbantuan langsung tunaiRp 7.200.000
- Keadaan Mendesak24KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt bulan september oktoberRp 14.400.000
- Keadaan Mendesak24KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt bulan agustusRp 7.200.000
- Keadaan Mendesak24KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt bulan juliRp 7.200.000
- Keadaan Mendesak24KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt bulan juniRp 7.200.000
- Keadaan Mendesak24KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt bulan april meiRp 14.400.000
- Keadaan Mendesak24KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakbantuan langsung tunai bualan januari-maretRp 21.600.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)1PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desapenyelenggaraan paudRp 16.200.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)12PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desahonorarium guru paud dan mdaRp 27.200.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)3UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyainformasi publik desaRp 1.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnyapenyelenggaraan pos yanduRp 15.300.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnyapemberian PMT dan honorarium kader posyanduRp 19.550.000
- Pemeliharaan Jalan Desa385METER (M)Pemeilharaan Jalan Desalatasir jalan desaRp 92.836.000
- Pemeliharaan Jalan Desa145METER (M)Pemeilharaan Jalan Desacor rabat beton blok munjul bobokoRp 50.700.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)75METER (M)Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)drainase jalan awiluiarRp 38.649.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa**1UNITGedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desagedung mdaRp 43.400.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)25ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatanpenyuluihan tubercolosisRp 2.500.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)25ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatanpenanggann stuntingRp 2.500.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)15ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatanpenyuluhan TBCRp 5.000.000
- Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa1UNITRambu Jalanpemasangan penerangan jalanRp 2.100.000
- Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa5UNITRambu Jalanpenerangan jalan umumRp 12.900.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang250METER (M)Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gangpembangunan gang di 5 dusunRp 50.000.000
- Pemeliharaan Jembatan Milik Desa2UNITJembatan Milik Desajembatan desa blok ciomas dan kisapiRp 25.000.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani1.000METER (M)Jalan Usaha Tanijalan usaha tani blok ciomas bojong dan kisapi minjul bobokoRp 55.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat25ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakatpenyuluhan bahaya narkobaRp 7.000.000
- Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD1UNITPemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKDpengadaan alat kesehatan untuk posyanduRp 4.000.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa1UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyapemeliharan web aplikasi keuanganRp 1.860.000
- Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll – diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan)1PAKETDokumen Kebijakan Desa non Rencana Pembangunan/Keuanganpenyusunan kebijakan desaRp 1.000.000
- Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa1PAKETTerselenggaranya Pengelolaan Administrasi Aset Desainvetarisasi aset desaRp 1.000.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)1PAKETDokumen Keuangan Desapenyusunan dokumen keuangan desaRp 5.700.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**1PAKETDokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)penyusunan profil desaRp 17.800.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**2PAKETDokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)pemuatahiran sdgs dan idmRp 15.300.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)3KALITerselenggaranya Musyawarah Pembahasan APB Desamusdes revieiw rpjm 8 tahun ,pembahasaan apbdes perubahan,rancangan apbdes tahun2025Rp 15.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaOperasional pemdes bersumber dari AddRp 20.960.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah Desakordinasi pemerintah desa dengan masyarakatRp 1.500.000
- Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah, dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan)1PAKETTerselengggaranya Administrasi Pertanahanregistrasi tanah desaRp 9.378.000
- Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat)1PAKETLaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desapenyusunan lppd dan ilppd desaRp 1.000.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll)1PAKETDokumen Perencanaan Desapenysusunan rpjm dan rkp desaRp 1.500.000
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)7ORANGJumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desapembinaan tenaga keamananRp 6.170.000
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)8ORANGJumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desapelatihan dan pengadaan perlengkapan linmasRp 9.600.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa3KALIJumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desaperayaan hut ri dan hari besar keagamaanRp 12.000.000
- Penyertaan Modal1RupiahPenyertaan Modal BUMDespenyertaan modalRp 50.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga Kepala Desa Gunungkeling merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Gunungkeling yaitu berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan :
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)3UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanbibit sapi perahRp 75.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanpembeliaan indukan sapi perahRp 25.000.000
- Pemeliharaan Jalan Desa385METER (M)Pemeilharaan Jalan Desalatasir jalan desaRp 92.836.000
- Pemeliharaan Jalan Desa145METER (M)Pemeilharaan Jalan Desacor rabat beton blok munjul bobokoRp 50.700.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)75METER (M)Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)drainase jalan awiluiarRp 38.649.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa**1UNITGedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desagedung mdaRp 43.400.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang250METER (M)Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gangpembangunan gang di 5 dusunRp 50.000.000
- Pemeliharaan Jembatan Milik Desa2UNITJembatan Milik Desajembatan desa blok ciomas dan kisapiRp 25.000.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani1.000METER (M)Jalan Usaha Tanijalan usaha tani blok ciomas bojong dan kisapi minjul bobokoRp 55.000.000
- Penyertaan Modal1RupiahPenyertaan Modal BUMDespenyertaan modalRp 50.000.000
Bahwa total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 10 kegiatan tersebut diatas, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan diduga markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan, belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, sehingga patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, alukan investigasi terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, untuk mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Gunungkeling yaitu Rp. 739.314.000,– laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa diduga direkayasa oleh Kades sehingga diduga berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus korupsiny yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana desa tahun 2024.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Gunungkeling ke Tipikor Polres Kuningan dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kuningan serta Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Gunungkeling dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa, dipihak lain Masyarakat Desa Gunungkeling mencurigai dana desa yang diterima desa Gunungkeling tidak transfaran dalam penggunaan nya kepada Masyarakat sehingga besar kemungkinan diduga banyak di korupsi”, ujar Masyarakat yang dimintai keterangganya oleh media ini. (Abdul/Sn/Red)