Kab.Serang | mediaantikorupsi.com – Desa Wirana Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang Provinsi Banten thn 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.170.082.000,– laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Pembangunan TPT Rp 18.739.600
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 9 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan gorong-gorong box culvert Rp 10.466.262
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 70 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan jalan lingkungan paving blok pasir waru rt 001/001 Rp 49.503.304
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 290 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Pembangunan pengerasan jalan Desa Rp 65.409.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 300 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Pembangunan jalan Desa Rabat Beton kp. sumur bandung Rp 205.869.126
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 315 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Pembangunan jalan desa Rabat beton kp. Apun Talun Rp 285.636.919
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan makanan tambahan,insentif kader posyandu dan honor KPM Rp 49.300.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa seremonial di desa Rp 6.502.460
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial penanggulangan kerawanan sosial Rp 16.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biyaya kordinasi pemerintahan Desa Rp 12.600.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Pelatihan bina wilayah PKK Rp 11.600.000
- Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa Pertandingan sepak bola antar rt desa wirana Rp 8.206.888
- Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota 1 KALI Jumlah Frekwensi Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota Perayaan hari besar islam(PHBI) Rp 40.260.000
- Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota 1 KALI Jumlah Frekwensi Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota Periayaan/peringatan hut RI Rp 16.835.000
- Keadaan Mendesak 31 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan langsung tunai (BLT-DD) Rp 111.600.000
- Keadaan Darurat 12 KALI Jumlah Kejadian Keadaan Darurat Oprasional Pembagian BLT Rp 2.505.000
- Penyertaan Modal 234.020.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes PERNYATAAN MODAL Rp 234.020.000
- Peningkatan kapasitas BPD 9 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPD Pelatihan lembaga BPD Rp 3.840.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 7 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Pelatihan perangkat Desa Rp 4.010.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 31 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Pelatihan RT dan RW Rp 13.095.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Pelatihan Kepala Desa Rp 4.083.441
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBH-BPPKB Banten diduga Kepala Desa Wirana merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2025 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBH – BPPKB Banten, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Wirana antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 70 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan jalan lingkungan paving blok pasir waru rt 001/001 Rp 49.503.304
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 290 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Pembangunan pengerasan jalan Desa Rp 65.409.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 300 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Pembangunan jalan Desa Rabat Beton kp. sumur bandung Rp 205.869.126
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 315 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Pembangunan jalan desa Rabat beton kp. Apun Talun Rp 285.636.919
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan makanan tambahan,insentif kader posyandu dan honor KPM Rp 49.300.000
- Penyertaan Modal 234.020.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes PERNYATAAN MODAL Rp 234.020.000
Maka dari itu, saat ini LBH-BPPKB Banten menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Wirana agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Wirana ke Tipikor Polres Serang dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang dan Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Kades serta perangkat nya, dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya terhadap pihak – pihak yang terlibat korupsi segara dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Wirana dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa dimintai konfirmasi, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2025 oleh Pemdes Wirana mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, tegas mereka.(Budi/Ab/Red)




















