Depok | mediaantikorupsi.com – Miris dan Sangat mencengangkan, terjadi Putusan yang sangat mencoreng pada Dunia Peradilan di Indonesia, dimana pada Putusan Kasasi (PK) memenangkan dokumen Sertifikat ‘Bodong’, seperti halnya ahli waris Harjo Yudototomo yang berperkara melawan Justina Karinata ,tidak dapat menerima putusan yang tidak mendasar, karena Putusan Kasasi No 3467 k/pdt/2021, putusan yang berpihak kepada sertifikat ‘Bodong’
Terkait putusan kasasi tersebut, Rita Sari sebagai kuasa ahli waris dari Harjo Yudotomo, akhirnya mempermasalahkan PK dengan No. 3467k/pdt/2021 tersebut.
Karena sudah sangat jelas putusan yang di berikan pada Putusan Kasasi itu, tidak masuk akal, “Kenapa saya bilang tidak masuk akal, karena berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung dengan no perkara 478/pdt/2020/PT BDG dan putusan pengadilan negeri depok no 201/pdt G/2019/PN DEPOK, sudah sangat jelas bahwa Ahli waris Harjo Yudotomo di menangkan dalam Putusan dari PN Depok dan PT Bandung, Jawa Barat” ujar Rita Sari.
Menurut Rita Sari, pada isi dari putusan kasasi tersebut, bahwa ahli waris Harjo yudotomo alas haknya hanya mendasarkan pada salinan akta jual beli dan tidak ada aslinya, lagi pula penggugat tidak terbukti menempati fisik tanah, benar ahli waris tidak menempati tanah tersebut tetapi ahli waris tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun dan memiliki alas hak yang sah yaitu ajb dengan nomor PM 141/1710/12/XII/1977 yang terletak di jalan swadaya, RT006/002 kelurahan limo, kecamatan limo, Kota Depok, sekarang dengan luas 400m. Dahulunya tanah itu masuk ke kecamatan sawangan dan tercatat pada buku register PPAT sementara kecamatan sawangan berdasarkan surat keterangan dari kantor PPAT kecamatan sawangan tertanggal 8 April 2016 dan dahulunya memang aslinya hilang, tetapi sudah di sahkan kembali oleh PPAT kecamatan sawangan, Sekarang yang saya pertanyakan apakah justina karinata juga menempati fisik tanah tersebut selama dia membeli tanah tersebut ? Kan sama tidak pernah menempati fisik tanah tersebut dan secara hukum sudah sangat jelas bahwa tanah justina karinata asal usulnya tidak jelas perolehan nya karena tidak ada nama Justina Karinata dalam surat keterangan dari penjual yaitu bapak suparlan, sementara Harjo yudotomo terdaftar sebagai salah satu pembeli di lokasi tersebut
Sambung Rita, kok bisa bisa nya Hakim Mahkamah Agung menyatakan dalam hal atas suatu bidang tanah telah di terbitkan sertifikat, pihak lain yang merasa berhak tidak lagi dapat menuntut apabila dalam waktu 5 ( lima ) tahun sejak penerbitan sertifikat tidak mengajukan tuntutan menurut pasal 32 peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Kepada sejumlah Wartawan Ibukota, Kamis, (13/4/2023) membeberkan, Sudah sangat jelas itu putusan yang ngawur ,tidak mungkin PENGADILAN NEGERI DEPOK DAN PENGADILAN TINGGI BANDUNG menyatakan ahli waris Harjo yudotomo bisa memenangkan perkara tersebut kalau tidak ada Ajb aslinya dan sertifikat yang sudah 5 tahun berdasarkan pasal 32 PP no 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang pada pokoknya menyatakan hal atas suatu bidang telah diterbitkan suatu sertifikat, yang merasa keberatan tidak lagi dapat menuntut apabila dalam waktu 5 tahun sejak penerbitan sertifikat tidak mengajukan tuntutan tidak mungkin hakim pengadilan negeri depok dan Pengadilan tinggi bandung tidak mengerti mengenai pasal dan buktinya PN Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung tetap memenangkan ahli waris harjo yudotomo tersebut.
Terlebih lagi MA membatalkan semua putusan PN Depok dan PT Bandung, dan memenangkan Justina Karinata dengan nomor SHM 2447/limo, surat ukur no 577/limo 2000 tanggal 17 juli.
“Saya akan membawa Kasus dan membongkar tuntas perkara ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, catat kasus ini sudah saya laporkan juga Ke Bapak Jokowi terkait Putusan kasasi tersebut, tutup Rita Sari. rabu 19/4/2023.(Ndi)