• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Warga Apresiasi PN Depok Sidang PS Blok Tengki Meruyung Hot Spot Sengketa Tanah

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
May 15, 2023
in Jawa Barat
0
Warga Apresiasi PN Depok Sidang PS Blok Tengki Meruyung Hot Spot Sengketa Tanah
0
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Sidang Pemeriksaan setempat (PS) terkait gugatan perkara nomor 71/Pdt.G/2023/PN.Dpk digelar pada Jumat (12/5/2023) pagi. Lokasi perkara Bertempat di Blok Tengki RT01/10, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok.

Gugatan tersebut diajukan oleh warga Blok Tengki sebagai Penggugat melawan Yuyun Purwana yang menjabat sebagai Lurah, sebagai Tergugat.

Peninjauan Setempat bertujuan untuk menambah keyakinan Hakim terhadap kejelasan objek perkara yang berupa tanah atau barang tidak bergerak, sebelum nantinya Hakim akan memberikan putusan dalam Perkara tersebut.

Salah seorang pemohon gugatan, Suryadi mengatakan, bahwa pihaknya berinisiatif untuk melegalkan status kepemilikan tanah sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku yakni sertifikat hak milik (SHM).

Akan tetapi, di dalam perjalanan dia beserta sejumlah warga merasa dirugikan oleh sikap Lurah Meruyung, Kecamatan Limo yang tidak ingin menandatangani berkas. Dengan begitu proses pembuatan SHM menjadi terhambat.

“Saya dari 1978 sudah tinggal di sini, orang tua beli 1977,  mulai dari 1978, banyak orang menyebutkan bahwa lokasi merupakan tanah garapan. Baru belakang ini saya tahu bahwa tanah ini bukan tanah garapan, tapi tanah girik,” paparnya saat ditemui, Jumat (12/5/2023) kemarin.

Belum lama ini, kata Suryadi, pemilik tanah tersebut muncul bernama Hasan Basri. Lalu, ia menawarkan status kepemilikan tanah kepada setiap penggarap agar menjadi SHM.

“Beliau menawarkan kepada kita untuk membuat sertifikat dengan girik saya dengan biaya sekian. Saya dan teman-teman yang lain sebagai pionir, kita buktikan kita membuat sertifikat girik dengan pak Hasan. Tapi untuk membuktikan itu ternyata prosesnya banyak, mulai dari RW, sampai RT yang mulai mengikuti RW,” terangnya.

Berjalannya waktu, warga di Blok Tengki merasa dirugikan dengan sikap Lurah tersebut. Kemudian warga bersepakat untuk melakukan gugatan.

“Namun tetap saja Lurah tidak ingin tanda tangan, karena itulah kita gugat Lurah atas pelayannya. Tentang bukti-bukti kepemilikan kita, kita sudah sampaikan ke Lurah. Ini bukti kepemilikan kita, ini giriknya, ini nomernya, ada semua,” katanya.

Hasan Basri Asni pemilik lahan menceritakan, lahan sekitar 37 hektar itu dibeli ayahnya pada Tahun 1963. Selanjutnya, tanah itu diberi kuasa kepada Muhammad Tamin yang mengatasnamakan sembilan orang. Diantaranya, Jawahir, Asni, Khaerudin, Mukti Permana, Budiarto dan Sayuti.

“Kronologisnya, Bapak saya membeli tanah pada Tahun 1963. Diberi kuasa ke Muhamad Tamin yang mengatasnamakan sembilan orang termasuk Pak Jawahir dengan luas tanah sekitar 37 hektar,” ujar Hasan Basri Asni.

Pria paruh baya itu menjelaskan, sekitar 17 hektar lahan miliknya telah dibangun Pacuan Kuda dan Lemigas. Bahkan, pihak tersebut sudah memiliki SHM ketika pihaknya menanyakan.

Lebih parahnya, sertifikat tersebut beralamat di Kelurahan Grogol, padahal, lokasi tanah tersebut berada di Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo.

“Saya sudah datang ke Lemigas, saya lihat sertifikatnya ada. Pacuan Kuda juga sudah ada. Saya bilang dasarnya apa, kita setiap tahun bayar pajak,” jelasnya.

Masih kata dia, tanahnya secara sah diakui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bogor. Mengingat, saat tanah tersebut dibeli, Kota Depok masih bergabung dengan Kabupaten Bogor.

“BPN Bogor menerangkan bahwa tanah tersebut milik Haji Asni seluas 37 hektar, tercatat dan terdaftar,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu juga, Hasan mewakapkan sebagian tanah yang telah berdiri Masjid Al-Mizziu. Ia merasa rela kalau sebagian lahan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk beribadah.

“Mengenai pewakapan saya rela dan rido,” katanya.

Sementara itu ditempat terpisah, Koordinator wakaf hibah Tanah Sengketa Meruyung sekaligus ahli hukum perselisihan pertanahan, Endit Kuncahyono menerangkan, PS atau Pemeriksaan Setempat yang dilakukan oleh PN Depok tersebut sangat menarik dan sangat diharapkan warga pencari keadilan Agraria di wilayah Meruyung. Apalagi kawasan ini disebut-sebut sebagai Hot Spot Tanah Sengketa di wilayah Depok.

“Majelis Hakim yang datang bisa melihat terangnya fakta terkait gugatan delik Pelayanan Pertanahan yang bersinggungan langsung dengan delik Pidana Administrasi,” ujar Endit.

Sebab, katanya, pengakuan pelepasan hak kepada warga semula Penghuni Tanpa Hak (PTH) dengan hadirnya Pemilik Tanah yakni Hasan Basri dan Djawahir yang namanya terdaftar di Buku C Desa Meruyung membenarkan atau menjustified keabsahan bukti perolehan hibah tanah kepada para pemohon atau yang menggugat Lurah Meruyung.

Pasalnya, Lurah Meruyung dianggap secara sadar menghalangi itikad baik para warga penghuni tanpa hak (PTH) memulihkan hak-hak perdata pribadi mereka sekaligus kepada pemulihan pengakuan hak kepada pemilik tanah sebenarnya.

“Negara lewat pemerintah daerah Depok atau Walikota dan Lurah dan BPN Depok harus mendukung dan memfasilitasi program wakaf hibah tanah sengketa ini dan juga bagian dari program reforma agraria pemerintah,” pungkasnya.(Ndi)

Previous Post

Desa Cibuntu Bangun Sarana Kesehatan Masyarakat

Next Post

Kabupaten Labuhan Batu Yang Pertama Menerima Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Kabupaten Labuhan Batu Yang Pertama Menerima Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut

Kabupaten Labuhan Batu Yang Pertama Menerima Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 75.3k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Ketum JAMPES, Apresiasi Unit Usaha Baru Bumdes  ke Dua, Gagasan Kades Tanjungsari Barat

Ketum JAMPES, Apresiasi Unit Usaha Baru Bumdes ke Dua, Gagasan Kades Tanjungsari Barat

October 19, 2025
Andi Lukman Aktivis  DLH Subang Minta Tindak Tegas  PT. Supreme Paper Solution, Diduga Penyebab Polusi Udara di Ciomas

Andi Lukman Aktivis DLH Subang Minta Tindak Tegas PT. Supreme Paper Solution, Diduga Penyebab Polusi Udara di Ciomas

October 19, 2025
Direktur CV. Handal Jaya Memblokir Nomor WhatsApp Wartawan, Diduga Pekerjaannya Tak Sesuai RAB dan Spek

Direktur CV. Handal Jaya Memblokir Nomor WhatsApp Wartawan, Diduga Pekerjaannya Tak Sesuai RAB dan Spek

October 18, 2025
Warga Kampung Ciomas  di Hujani Abu Batu Bara Jadi Polusi Udara, Diduga Dari Boiler PT. Supreme Paper Solution

Warga Kampung Ciomas di Hujani Abu Batu Bara Jadi Polusi Udara, Diduga Dari Boiler PT. Supreme Paper Solution

October 17, 2025

Recent News

Ketum JAMPES, Apresiasi Unit Usaha Baru Bumdes  ke Dua, Gagasan Kades Tanjungsari Barat

Ketum JAMPES, Apresiasi Unit Usaha Baru Bumdes ke Dua, Gagasan Kades Tanjungsari Barat

October 19, 2025
Andi Lukman Aktivis  DLH Subang Minta Tindak Tegas  PT. Supreme Paper Solution, Diduga Penyebab Polusi Udara di Ciomas

Andi Lukman Aktivis DLH Subang Minta Tindak Tegas PT. Supreme Paper Solution, Diduga Penyebab Polusi Udara di Ciomas

October 19, 2025
Direktur CV. Handal Jaya Memblokir Nomor WhatsApp Wartawan, Diduga Pekerjaannya Tak Sesuai RAB dan Spek

Direktur CV. Handal Jaya Memblokir Nomor WhatsApp Wartawan, Diduga Pekerjaannya Tak Sesuai RAB dan Spek

October 18, 2025
Warga Kampung Ciomas  di Hujani Abu Batu Bara Jadi Polusi Udara, Diduga Dari Boiler PT. Supreme Paper Solution

Warga Kampung Ciomas di Hujani Abu Batu Bara Jadi Polusi Udara, Diduga Dari Boiler PT. Supreme Paper Solution

October 17, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In