Serang Kabupaten | mediaantikorupsi.com – Desa Panosongan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 810.260.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Bahwa laporan Kepala Desa Panosongan, Kecamatan Cikeusal ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 1 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif, Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 7.000.000
- Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga, Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 5.864.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Bantuan Bahan Pangan Rp 1.392.500, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 122.400.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rp 35.552.000
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rp 74.227.500
Lalu, laporan Kepala Desa Panosongan, Kecamatan Cikeusal ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 2 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif, Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 14.000.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Dokumen Perencanaan Desa Rp 5.293.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 1.700.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan Rp 5.640.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 7.010.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 55.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 169.770.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 126.173.000
- Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian, Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian Rp 4.291.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Bantuan Bahan Pangan Rp 2.785.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa, Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 22.795.000
Selanjutnya, laporan Kepala Desa Panosongan, Kecamatan Cikeusal e Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif, Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 21.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 16.200.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan Rp 45.720.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rp 18.596.000
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rp 15.579.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembagunan Irigasi (P 40m T 0.60m) Rp 25.099.000
- Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan, Jumlah Peserta Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan (Pelatihan Lembaga Kemasayarakatan) Rp 4.528.500
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll), Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 154.353.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Bantuan Bahan Pangan Rp 4.065.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten, diduga Kepala Desa Panosongan, Kecamatan Cikeusal merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Advokat / Pengacara dari LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers di kantornya, Kamis (11/7/2024).
Ditambahkan Aji, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Panosongan, Kecamatan Cikeusal, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan pembangunan fisik maupun pemeliharaan antar lain :
Tahap 1 tahun 2023 :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rp 35.552.000
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rp 74.227.500
Tahap 2 tahun 2023 :
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 55.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 169.770.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 126.173.000
Tahap 3 tahun 2023 :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rp 18.596.000
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rp 15.579.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembagunan Irigasi (P 40m T 0.60m) Rp 25.099.000
Total dana desa tahun 2023 yang digunakan untuk pembangunan fisik dan pemeliharaan Sarana dan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa serta Peningkatan Produksi Peternakan yaitu hampir sekitar Rp.520 juta lebih, diduga kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang di markup dan asal jadi, hasilnya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, dipihak lain terlihat sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat maupun pihak tertentu antara lain stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Bahwa untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Panosongan, Kecamatan Cikeusal, sekitar Rp. 798.737.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Panosongan, Kecamatan Cikeusal, yaitu Rp. 854.846.000, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Panosongan, ke Tipikor Polres Serang, dan Polda Banten, berikut ke Kejari Serang dan Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Panosongan, Kecamatan Cikeusal, diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Panosongan, Kecamatan Cikeusal, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Aditia/Rs/Red)




















