• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kalimantan

Kapolres Berau Polda Kalimantan Timur Harus Tuntaskan LP Suwarno, Rumah Kontrakan Miliknya Sewanya Dinikmati Oknum ASN Pemkab Berau, LBHK – Wartawan Akan Berikan Perlindungan Hukum

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
March 6, 2022
in Kalimantan
0
Kapolres Berau Polda Kalimantan Timur Harus Tuntaskan LP Suwarno, Rumah Kontrakan Miliknya Sewanya Dinikmati Oknum ASN Pemkab Berau, LBHK  – Wartawan Akan Berikan Perlindungan Hukum
0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berau Kalimanatan Timur, mediaantikorupsi.com – Oknum PNS di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur diduga   melakukan pungli dengan meminta uang kontrakan dimana rumah tersebut milik Suwarno selama kurang lebih 2 tahun, Sabtu, (5/3).

Suwarno menjelaskan, bahwa telah terjadi pemungutan uang kontrakan secara sepihak oleh oknum ASN di Kabupaten Berau yang saat ini sebagai pejabat di Pemkab Kabupaten Berau,jelasnya.

Suwarno menambahkan, sejak tahun 2020  sampai saat ini tidak menerima uang kontrakan rumah dari penyewa, karena telah diambil oleh Oknum ASN Pemkab Berau yaitu Mlyd selaku oknum Pejabat ASN di Pemkab kabupaten Berau, Saya telah membangun rumah kontrakan sejak tahun 2013, saat itu  Saya meminta ijin dengan almarhum Hj. Nurmala dengan bukti pinjam pakai lahan tersebut, dan telah banyak menghabiskan dana untuk membangun rumah kontrakan dan memasukkan tanah timbun dilahan tersebut, hingga meminjam uang ke Bank, tegas Suwarno.

Saya berharap agar Bupati Kabupaten Berau dan aparat kepolisian Kabupaten Berau segera memeriksa Mlyd untuk dimintai keterangan dan dapat menjelaskan status tanah yang ada di Km 5 Raja Alam 1 RT. 6  dan meminta  agar  Mlyd sebagai Pejabat di Kabupaten Berau yang telah meminta uang kontrakan rumah tanpa ijin yang punya rumah yaitu Saya (Suwarno) untuk itu agar ditindak tegas dan terukur.

Hingga berita ini turunkan Laporan yang pernah dilayangkan ke Polres Berau pada tahun 2021  dan menghasilkan klarifikasi pada penyewa rumah saja, tidak menghasilkan keputusan, sehingga Suwarno sebagai pemilik rumah kontrakan sangat kecewa  dengan cara kerja aparat penegak hukum Kabupaten Berau, ungkap Suwarno.

Oknum Pejabat PNS Mlyd coba dihubungi oleh Suwarno melalui ponsel selalu menghindar tidak mau bertemu dengan Suwarno sebagai pemilik kontrakan rumah, saat Suwarno bertanya pada penyewa disaksikan oleh ketua RT. 06 mengatakan “Apakah kalian menyewa tanah atau menyewa rumah ? Jawab penyewa Sewa Rumah, ungkap penyewa ke Suwarno pemilik rumah kontrakan, lalu Suwarno meminta kepada penyewa agar dapat keluar dari rumah Suwarno karena belum membayar uang sewa rumah,tegasnya, namun penyewa berharap agar masalah inipun dapat diselesaikan antara Mlyd dengan Suwarno, agar penyewa dapat fokus mencari nafkah, karena merasa sudah bayar ke Mlyd dengan bukti  kwitansi yang isinya sewa tanah, namun Mlyd membuat kwitansinya pada penyewa rumah adalah sewa tanah, hal inilah keberatan yang diajukan Suwarno pada penyewa rumah.

Ditambahkan Suwarno, jelas Mlyd diduga telah melakukan pungutan uang Sewa Rumah tanpa seijin pemilik rumah kontrakan, alasan Mlyd telah membeli tanah tersebut dari Pemda tahun 2020, namun sampai saat ini belum memperlihatkan bukti kepemilikan tanah yang dimaksud.

Media ini mencium adanya praktek jual beli tanah almarhum Saleh oleh Pemda tanpa proses pemberitahuan kepada pemilik tanah awal, sehingga mungkin muncullah sertifikat Tanah, saat ada pemutihan, Pemda menjual ke Mlyd selaku Pejabat Aset Daerah di Kabupaten Berau pada saat itu.

Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK – Wartawan saat dimintai tanggapannya terkait permasalah yang dihadapi oleh pak Suwarno mengatakan, bahwa selama Sewa menyewa antara Pak Suwarno dengan Pemilik tanah yaitu Hj. Nurmala belum diputus oleh Pemilik tanah maka penyewa masih berhak terhadap tanah tersebut lalu bangunan yang dibangun oleh Pak Swarno juga mutlak secara hukum masih milik nya.

Terlepas dari Bukti Kepemilikan yang dimiliki oleh Mlyd selaku oknum Pejabat Pemkab Berau adalah sertipikat maka Mlyd tidak berhak memungut kontrakan dari bangunan yang ada, proses hukum nya jelas ada, misalnya Mlyd meminta bantuan ke Pengadilan Negeri Setempat agar dilakukan eksekusi, atau Mlyd gugat secara perdata ke pengadilan negeri setempat bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah miliknya, maka dari itu kuat dugaan Mlyd telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Terkait dengan Laporan Polisi yang sudah dibuat oleh pak Swarno seharusnya pihak Polres menjelaskan melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada Suwarno yang menerangkan sudah sejauh mana proses hukum terhadap LP yang telah dibuat nya sehingga Saksi Pelapor (Suwarno) paham dan mengerti terhadap LP yang dibuatnya.

Bahwa menurut Suwarno selam 2 tahun kontrakan yang dia bangun hasilnya diambil oleh Oknum ASN tersebut diperkirakan uangnya lebih Rp.150 Jt, tentu menurut Kami apa yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut sudah menyalahgunakan wewenangnya dan diduga juga melawan KUHP Pasal 262 Pemalsuan Surat, demikan juga Pasal 242 Memberikan Keterangan Palsu, untuk itu perlu pembuktian tegas Bismar.

Ditegaskan Bismar, agar segera Pengurus Cabang LBHK – Wartawan Kabupaten Berau memberikan perlindungan hukum bagi pak Suwarno lakukan Pemasangan Benner dirumah kontrkan milik pak Suwarno yang kata – katanya yaitu  “ Rumah Ini Dalam Penguasaan Pengurus Cabang LBHK – Wartawan Kabupaten Berau “ , selanjutnya analisa kasusnya, bila benar alat bukti dan fakta hukum bahwa bangunan tersebut milik pak Suwarno lalu ada bukti sewa tanah dari Hj.Nurmala maka diharapkan Cabang LBHK – Wartawan Kabupaten Berau mendesak Kapolres menuntaskan LP pak Suwarno, bila Kapolres nya bertele – tele maka bawa persoalan tersebut ke Polda, bila Polda juga kurang respon maka Saya selaku Ketua Umum akan mendatangi Mabes Polri untuk mengadukan Oknum Polisi yang ada di Polres Berau dan Polda setempat, tegas Bismar.(Ibnu Hasim/Red)

 

 

 

 

 

 

Previous Post

Pengendalian Kontrak Buruk, Pembangunan Puskesmas Dadapkuning di Gresik Belum Rampung

Next Post

Vonis Terdakwa Kasus Korupsi DAK SDN Grogol Dua Batal Dibacakan

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Vonis Terdakwa Kasus Korupsi DAK SDN Grogol Dua Batal Dibacakan

Vonis Terdakwa Kasus Korupsi DAK SDN Grogol Dua Batal Dibacakan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 75.3k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Desa Babadan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Babadan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

October 25, 2025
Rp.2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Bangodua Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Rp.2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Bangodua Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

October 25, 2025
Dana Desa Rp.4 M lebih Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Rancasanggal Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Jatisura Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Diduga Dikorupi Kades

October 25, 2025
Keren! JDIH Depok Raih Penghargaan Peningkatan Kinerja Jawa Barat Tahun 2025

Keren! JDIH Depok Raih Penghargaan Peningkatan Kinerja Jawa Barat Tahun 2025

October 25, 2025

Recent News

Desa Babadan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Babadan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

October 25, 2025
Rp.2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Bangodua Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Rp.2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Bangodua Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

October 25, 2025
Dana Desa Rp.4 M lebih Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Rancasanggal Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Jatisura Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Diduga Dikorupi Kades

October 25, 2025
Keren! JDIH Depok Raih Penghargaan Peningkatan Kinerja Jawa Barat Tahun 2025

Keren! JDIH Depok Raih Penghargaan Peningkatan Kinerja Jawa Barat Tahun 2025

October 25, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In