• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Dua Terdakwa Perkara Sabu Cair Divonis Seumur Hidup di PN Depok

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
March 7, 2023
in Jawa Barat
0
Dua Terdakwa Perkara Sabu Cair Divonis Seumur Hidup di PN Depok
0
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, terkait hukuman seumur hidup bagi terdakwa Reivo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili, Senin (6/3/2023).

Majelis Hakim yang diketuai Fitri Noho dengan anggota Anak Agung Niko Brama Putra dan Ahmad Adib sebelum membacakan amar putusan terhadap masing-masing terdakwa mengutarakan hal-hal meringankan dan memberatkan. Hal meringankan untuk kedua terdakwa menurut majelis hakim tidak ada. Sedangkan hal memberatkan, kedua terdakwa tengah menjalankan hukuman.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Reivo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili terbukti bersalah dan melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” ucap Fitri di Ruang 3 PN Depok.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reivo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili dengan pidana penjara seumur hidup,” sambungnya.

Sebelumnya, Reivo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili dituntut penjara selama sehidup di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Penuntutan itu disampaikan Muhammad Nur Ajie dan Adhi Prasetya Handono yang digantikan Hengki Charles setelah empat kali ditunda.

Dalam surat tuntutan Hyginius Ogili, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar JPU, kemarin.

Sedangkan terdakwa Revo Maidar Aditiya oleh JPU Muhamad Nur Ajie  dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ajie dalam persidangan di PN Depok.

“Betul Perkara Sabu Cair sudah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Depok, dan telah dijatuhi Vonis oleh Hakim yang menyidangkan perkara tersebut” ujar Divo, ( senin 6/3/2023).

Untuk diketahui, selain terdakwa Revo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili, PN Depok juga menyidangkan perkara sabu cair atas nama Muhammad Yandi Yahya. Namun, untuk perkara tersebut terdakwa telah divonis majelis hakim Fausi dengan anggota Muhammad Iqbal Hutabarat dan Anak Agung Niko Brama Putra menjatuhkan hukuman lebih berat dibandingkan tuntutan Penuntut Umum. Yakni, dituntut oleh Jpu 12 tahun penjara, lalu di Vonis oleh Hakim selama 15 tahun penjara.(Ndi)

Previous Post

Cegah Karies Pada Anak, Persatuan Dokter Gigi Indonesia Berikan Penyuluhan di Sabtu Ceria

Next Post

Musabaqah Tilawatil Qur,an Hadits Ke – 52 dan Vestival Seni Qasidah Ke – 37 Tingkat Kabupaten Labuhan Batu Tahun 2023

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Musabaqah Tilawatil Qur,an Hadits Ke – 52 dan Vestival Seni Qasidah Ke – 37 Tingkat Kabupaten Labuhan Batu Tahun 2023

Musabaqah Tilawatil Qur,an Hadits Ke - 52 dan Vestival Seni Qasidah Ke - 37 Tingkat Kabupaten Labuhan Batu Tahun 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 75.3k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Dana Desa Rp.2,4 M Lebih Thn 2024-2025 Diterima Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, Diduyga Dikorupsi Kades

Dana Desa Rp.2,4 M Lebih Thn 2024-2025 Diterima Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, Diduyga Dikorupsi Kades

December 11, 2025
Rp.2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Karawang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Rp.2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Karawang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

December 11, 2025
Anggota PASUTER (Pasukan Khusus Taruna) SMK Negeri Compreng Mendapat Musibah, Mohon Doa Dari Semua Pihak Agar Cepat Sehat

Anggota PASUTER (Pasukan Khusus Taruna) SMK Negeri Compreng Mendapat Musibah, Mohon Doa Dari Semua Pihak Agar Cepat Sehat

December 11, 2025
Ketua APPI Kabupaten Subang Membantah Keras Pemberitaan Dramatis Media Waspira.com Mengenai Beking Salah Satu Desa di Pagaden

Ketua APPI Kabupaten Subang Membantah Keras Pemberitaan Dramatis Media Waspira.com Mengenai Beking Salah Satu Desa di Pagaden

December 10, 2025

Recent News

Dana Desa Rp.2,4 M Lebih Thn 2024-2025 Diterima Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, Diduyga Dikorupsi Kades

Dana Desa Rp.2,4 M Lebih Thn 2024-2025 Diterima Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, Diduyga Dikorupsi Kades

December 11, 2025
Rp.2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Karawang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Rp.2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Karawang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

December 11, 2025
Anggota PASUTER (Pasukan Khusus Taruna) SMK Negeri Compreng Mendapat Musibah, Mohon Doa Dari Semua Pihak Agar Cepat Sehat

Anggota PASUTER (Pasukan Khusus Taruna) SMK Negeri Compreng Mendapat Musibah, Mohon Doa Dari Semua Pihak Agar Cepat Sehat

December 11, 2025
Ketua APPI Kabupaten Subang Membantah Keras Pemberitaan Dramatis Media Waspira.com Mengenai Beking Salah Satu Desa di Pagaden

Ketua APPI Kabupaten Subang Membantah Keras Pemberitaan Dramatis Media Waspira.com Mengenai Beking Salah Satu Desa di Pagaden

December 10, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In